Translate

Selasa, 01 Oktober 2013

Standar Auditing dan Laporan Auditor

STANDAR AUDITING

Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Standar umum
  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
  1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
  3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar pelaporan
  1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
  3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
  4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

LAPORAN AUDITOR
I.                  Pengertian Laporan Audit
Laporan Audit adalah alat formal untuk mengkomunikasikan suatu kesimpulan yang diperoleh mengenai LK auditan kpd fihak yang berkepentingan

II.               Laporan Audit Baku
Laporan Audit Baku memuat suatu pernyataan auditor Independen bahwa LK menyajikan secara wajar,dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu satuan usaha, hasil usaha dan arus kas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum
Laporan Audit Baku adalah laporan audit bentuk baku seperti yang tercantum dalam SPAP yang dikeluarkan IAI
Laporan Audit Baku yang baru dirancang untuk:
1. Meningkatkan komunikasi kepada pemakai Laporan Keuangan auditan mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh auditor dan karakter serta keterbatasan audit.
2. Untuk memisahkan secara jelas antara tanggung jawab manajemen dengan auditor
Perbedaan Laporan Audit Baku Baru dibanding lama:
1. Penambahan paragraf pengantar yang membedakan secara jelas antara tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor terhadap LK
2. Suatu pengakuan eksplisit bahwa audit memberikan suatu keyakinan memadahi dalam konteks materialitas
3. Penambahan penjelasan ringkas mengenai audit
4. Penyebutan konsistensi dalam laporan audit dilakukan hanya jika prinsip akuntansi yang berlaku umum tidak secara konsisten diterapkan. Penyebutan ini dilakukan dengan cara menambahkan paragraf penjelasan setelah paragraf pendapat
5. Pengubahan cara pelaporan suatu ketidak pastian yang material dengan menghapus kata tergantung dari yang selama ini digunakan dalam pendapat wajar dengan
pengecualian dengan menambah paragraf penjelasan setelah paragraf pendapat.
Unsur Pokok Laporan Audit Baku:
1. Judul laporan yang berbunyi Laporan Auditor Independen
2. Fihak kepada siapa laporan audit ditujukan
3. Paragraf pengantar/Introductory Paragraph
a. Pernyataan LK apa saja yang telah diaudit. Laporan audit baku yang baru tidak memuat perubahan Laporan posisi keuangan melainkan laporan posisi kas/ cash basis
b. Suatu pernyataan auditor bahwa manajemen perusahaan bertanggung jawab atas kewajaran LK,sedangkan auditor bertanggung jawab atas pendapat kewajaran yang dinyatakannya atas LK tersebut berdasar audit
4. Paragraf lingkup audit/Scope Paragraph
a. Pernyataan bahwa auditor melaksanakan audit berdasar standar audit yang ditetapkan IAI
b. Pernyataan bahwa auditor diharuskan merencanakan dan melaksanakan audit agar dapat keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material
c. Pernyataan bahwa audit telah dilakukan
d. Suatu pernyataan bahwa audit yang telah dilaksanakan yang dilakukan. Suatu pernyataan auditor bahwa ia yakin bahwa audit yang dilakukan memberi dasar yang memadahi untuk menyatakan pendapat.
5. Paragraf pendapat/Opinion Paragraph
Bahwa LK yang disebutkan menyajikan wajar dalam hal yang material ,posisi keuangan pada tanggal neraca dan hasil usaha serta arus kas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum
6. Tanda tangan auditor, nama dan nomor register negara auditor
7. Tanggal diselesaikannya pekerjaan lapangan (field work)


III.           Laporan Akuntan Standar
1. Pendahuluan
2. Luas pemeriksaan
3. Pendapat akuntan
IV. Laporan Akuntan Bentuk Pendek dan Panjang
1. Laporan Akuntan Bentuk Pendek
a. Pernyataan pendapat akuntan
b. Laporan Keuangan yang telah diperiksa
c. Penjelasan LK
2. Laporan Akuntan Bentuk Panjang
a. Pernyataan pendapat akuntan
b. Laporan keuangan yang telah diperiksa
c. Penjelasan LK
d. Daftar rincian elemen tertentu yang dicantumkan
dalam LK
e. Data statistik
f. Kometar yang berisi penjelasan
g. Penjelasan mengenai luas pemeriksaan
V. Tipe/Jenis Bukti Pendukung Audit
1. SPI: Mengecek ketelitian dan dapat dipercayainya data ak
2. Bukti fisik: Penghitungan aktiva berwujud/tangible assets
3. Bukti dokumenter: Bukti berbentuk catatan atau kertas
4. Catatan akuntansi: Jurnal, Buku Besar untuk membuat LK
5. Bukti lisan: Wawancara dgn para karyawan & fihak manaj
6. Perhitungan: Footing,Cross Footing dan depresiasi
7. Perbandingan: Data tahun berjalan/sekarang dengan tahun sebelumnya
8. Spesialis: Badan atau orang yang meiliki keahlian khusus
9. Konfirmasi: Bukti fihak ketiga
10. Pernyataan secara tertulis manajemen: Tanggung jawab manajemen atau rekening khhusus
11. Analitikal: Analisa kejanggalan klien data sejenis dan tahun sebelumnya
IV.           Prosedur Pemeriksaan/Audit
1. Pengusutan/Vouching: mengusut dokumen pencatatan
2. Konfirmasi: Informasi didapat dari fihak independen
3. Observasi: Mengamati aktivitas
4. Inspeksi: Pemeriksaan terperinci
5. Interview: Wawancara dilakukan secara lisan
6. Bukti pendukung:Penentuan jurnal dalam catatan akuntansi
7. Scanning: Penelaahan secara cepat terhadap dokumen
8. Perhitungan: Rekonsiliasi untuk membuktikan ketelitian penghitungan

V.               Tahap Pengumpulan Bukti
1. Prosedur Audit
2. Ukuran Sampel
3. Item Yang dipilih
4. Pengaturan Waktu

VI.           Faktor Penentu Bukti Yang Meyakinkan
1. Kompetensi
2. Kecukupan Bukti
3. Ketepatan Waktu

VII.         Situasi Pemeriksaan Dengan Resiko Besar1. SPI lemah.
2. Pergantian akuntan.
3. Usaha spekulatif.
4. Transaksi kompleks.
5. Perubahan undang-undang pajak.
6. Manajemen tidak kredibel/tak dipercaya.
7. Kondisi keuangan tidak layak Sehat

VIII.    Kertas Kerja Pemeriksaan
1. Pengertian Kertas Kerja
Kertas Kerja adalah suatu kertas yang sengaja dibuat dan dikumpulkan selama proses pemeriksaan yang meliputi semua bukti yang dikumpulkan auditor untuk memperlihatkan pekerjaan yang dilaksanakan,metode dan prosedur yang digunakan serta kesimpulan yang
diambil.
2. Tujuan Dibuatnya Kertas Kerja.
a. Koordinasi dan mengkoordinasi.
b. Pedoman pemeriksaan selanjutnya.
c. Menguatkan kesimpulan auditor.
d. Pendukung pendapat auditor atas Laporan Keuangan yang diperiksanya
3. Faktor Yang Diperhatikan Dlm Pembuatan Kertas Kerja
a. Lengkap: Berisi semua informasi pokok dan tidak memerlukan penjelasan lisan
b. Teliti: bebas dari kesalahan penulisan dan penjumlahan
c. Ringkas: Berisi informasi pokok dan relevan dengan tujuan pemeriksaan
d. Jelas:Tidak berisi istilah yang menimbulkan makna ganda
e. Rapi: Kerapian akan mempermudah dalam pemahaman dan memudahkan dalam mendapatkan informasi
4. Jenis Kertas Kerja
a. Audit Program: Daftar prosedur pemeriksaan untuk pemeriksaan elemen tertentu
b. Working Trial Balance ( WTB ): Suatu daftar saldo rekening buku besar pada akhir tahun yang diperiksa dan akhir tahun sebelumnya.
c. Ringkasan jurnal adjusmen dan pengklasifikasian: jurnal ini dibuat jika terjadi kesalahan dan untuk Penyajian LK yang wajar
d. Daftar Utama: Ringkasan rekening yang berkaitan satu dan lainnya. Daftar utama ini digunakan untuk menghubungkan rekening sejenis yang disajikan dalam LK dalam satu
pos.
e. Daftar Pendukung: Berisi kertas kerja yang dibuat untuk mendukung info yang dsikumpulkan
5. Susunan Kertas Kerja
a. Draf Laporan pemeriksaan.
b. Laporan Keuangan yg telah diperiksa.
c. Ringkasan informasi penelaah.
d. Program pemeriksaan.
e. LK Neraca lajur klien
f. Ringkasan jurnal adjusment.
g. WTB ( Working Trial Balance ).
h. Daftar utama.
i. Daftar pendukung.
6. Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pembuatan
Kertas Kerja
a. Judul: Berisi nama klien, judul yang menerangkan isi KK serta taggal neraca atau periode pemeriksaan
b. Nomor Index: Tujuannya dalah untuk mengidentifikasi
( A1,A2 ) dst
c. Tanda Tick: Simbol auditor yang memberi keterangan pada KK tentang pekerjaan yag dilakukan
d. Tanda tangan: Penanggung jawab pemeriksaan
e. Tanggal: Waktu dibuatnya KK dan diperolehnya suatu informasi

IX.           Jenis- Jenis Opini dalam Laporan Auditor

1.   Pendapat wajar tanpa pengecualian
Pendapat ini dikeluarkan auditor jika tidak adanya pembatasan terhadap auditor dalam lingkup audit dan tidak ada pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan standar akutansi keuangan dalam laporan keuangan disertai dengan pengungkapan yang memadai dalam laporan keuangan.Laporan audit tipe ini merupakan laporan yang paling diharapkan dan dibutuhkan oleh semua pihak. Baik oleh klien maupun oleh auditor.
Ada beberapa kondisi laporan keuangan yang harus dipenuhi untuk menilai laporan keuangan yang dianggap menyajikan secara wajar kepada posisi keuangan dan hasil suatu organisasi agar sesuai dengan standar akuntansi keuangan yaitu:
a. Standar akuntansi keuangan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun laporan keuangan,
b. Perubahan standar akuntansi keuangan dari periode ke periode telah cukup dijelaskan.
c. Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan, sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas
Suatu paragraph penjelas dalam laporan audit diberikan oleh auditor dalam keadaan tertentu yang mungkin mengharuskannya melakukan hal tersebut, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian
Ada beberapa kondisi yang mengharuskan seorang auditor memberikan pendapat wajar dengan pengecualian, diantaranya yaitu :
a. Klien membatasi ruang lingkup audit
b. Kondisi-kondisi yang ada diluar kekuasaan klien ataupun auditor menyebabkan auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting
c. Laporan keuangan tidak disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan
d. Ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi keuangan yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan
4. Pendapat tidak wajar
Pendapat ini merupakan kebalikan dari pendapat wajar tanpa pengecualian. Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan klien. Hal ini disebabkan karena laporan keuangan tidak disusun berdasar standar akuntansi keuangan.
Selain itu pendapat tidak wajar disebabkan karena ruang lingkup auditor dibatasi sehingga bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya tidak dapat dikumpulkan. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor maka informasi yang disajikan klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat
Jika auditor tidak memberikan pendapat atas objek audit, maka laporan ini disebut lapiran tanpa pendapat ( adverse opinion ). Hal ini disebabkan beberapa kondisi, yaitu adanya pembatasan yang sifatnya luar biasa terhadap lingkungan auditnya, kemudian karena auditor tidak independen dalam hubungan dengan kliennya.
Perbedaan antara pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah pendapat tidak wajar ini diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (no opinion) karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan keuangan auditan atau karena ia tidak independen dalam hubungannya dengan klien.

1 komentar: