Translate

Selasa, 01 Oktober 2013

Contoh Soal Perpajakan- PPh Pasal 22 dan 23

PPh Pasal 22

Untuk setiap transaksi dibawah ini, sebutkan siapa pemotong atau pemungut PPh pasal 22 terutang.
A. Transaksi pembelian barang atau pembayaran lain yang dilakukan oleh Dirjen Perbendaharaan,
    Bendaharawan Pemerintah (Pusat ataupun Daerah)
-                 PT Gramedia Pustaka menerima order pembelian printer dari kementrian keuangan senilai
          Rp. 50.000.000,- Berapa PPh pasal 22 terutang?
    Jawab: 1,5% x 250.000.000 = 3.750.000 à dipotong bendaharawan

-                Bendaharawan UGM melakukan pembelian produk pertanian berupa pupuk kepada PT 
          Sumber Bina Makmur senilai Rp. 4.000.000.000,- Berapa PPh pasal 22 terhutang pada saat 
          bendaharawan UGM melakukan pembayaran kepada PT Sumber Bina Makmur?
    Jawab: 1,5% x 4.000.000 = 60.000 à Pemotong = Bendaharawan

-             PT Selalu untung menjual alat tulis kantor kepada walikota bogor senilai Rp. 2.000.000,- Berapa 
        PPh Pasal 22 Terutang?
  Bukan objek pajak PPh pasal 22, karena pembayaran yang jumlahnya di atas 2 juta barulah akan 
  dikkenakan PPh pasal 22.

PPh Pasal 23

PT Teman lama menginvestasikan modalnya dengan cara membeli saham PT Utama Pratama sebanyak 23% dari total saham yang beredar di pasar modal. Sebagaimana biasa, tanggal 4 agustus 2012, PT Utama membagikan dividen kepada para pemegang saham. Pada tahun tersebut PT Utama membagi laba setelah pajak atas tahun buku 2011 sebesar Rp 75 juta, dan dividen dibagi sebesar 80% dari laba yang diperoleh.

1.      Berapa Penghasilan dividen PT Teman Lama?
Dividen yang dibagikan PT Utama = 80% x 75jt = Rp. 60.000.000,-
Penghasilan dividen PT Teman = 23% x 60.000.000 = Rp. 13.800.000,-

2.      Bagaimana perhitungan PPh 23 terutang atas pembagian dividen tersebut?
PPh 23 = 15% x 13.800.000 = Rp. 2.070.000,-

3.    Siapa yg berkewajiban menghitung, menyetor, dan membuat bukti pemotongan dan melaporkan Surat pemberitahuan SPT Masa PPh Pasal 23, kapan harus dilakukan?
Menghitung (sebelum dividen dibagi), Menyetor (Tgl 10 setelah masa pajak berakhir, 10 september), Pemotongan (Tgl 20 September), dilakukan oleh PT Utama Pratama.

4.  Menurut pengertian perpajakan, penghasilan berupa dividen bagi PT Teman Lama, adalah penghasilan diterima atau diperoleh, Jelaskan!
Diterima, karena dividen termasuk ke dalam pasif income.

5.      Kapan diakui sebagai penghasilan?
Tgl 4 Agustus 2012

6.      Apakah bukti pemotongan PPh pasal 23 dapat digunakan sebagai kredit pajak (Pengurang pajak) atas PPh terutang PT Teman Lama tahun 2012?
Iya, karena PPh pasal 23 merupakan objek pajak tidak final.

7.      Dari contoh kasus yang sama, bagaimana perlakuan perpajakannya jika penerima dividen adalah orang pribadi?
Dividen yang diterima oleh OP merupakan objek PPh pasal 4 ayat 2 Final, tarifnya 10%, sehingga PPh terutang = 10% x 13.800.000 = Rp. 1.380.000,-

Berikut adalah transaksi PT Utama Pratama selama periode Mei 2013, berapa PPh 23 terutangnya?

1.   Membayar royalty atas penggunaan formula produk yang dihasilkan PT Ramuan sebesar Rp. 10.000.000,-
15% x 10.000.000 = 1.500.000

2.      Membayar jasa audit kepada KAP Auditan dan Rekan sebesar Rp. 15.000.000.000,-
2% x 15.000.000.000 = 300.000.000

3.      Membayar sewa kendaraan kepada PT Armada Jaya, senilai Rp. 5.000.000,-
2% x 5.000.000 = 100.000,-

4.      Membayar jasa appraisal sebesar Rp. 4.000.000,- kepada PT. Ananda.
2% x 4.000.000 = 80.000,-

5.      Membayar jasa pembukuan kepada Bp Armandani senilai Rp. 3.000.000,-
Tarif progresif = 5% x (50% x 3.000.000) = 75.000,- (50% dari penghasilan bruto)

6.      Membayar bungan pinjaman kepada bank senilai Rp. 2.000.000,-
Bukan objek pajak penghasilan.

7.   Membayar sewa bangunan kantor kepada Bp Tri Muda senilai Rp. 20.000.000,- untuk periode kontrak bulan juni 2013.
Bukan objek PPh 23, melainkan PPH pasal 4 ayat 2 (Final) karena sewa bangunan. 

8.  Membayar jasa konsultan kepada HK Logistik yang berkedudukan di Australia, senilai Rp. 50.000.000,-
Bukan objek PPh 23, melainkan objek PPh 26 karena penerimanya ……… Tarif PPh pasal 26 adalah 20% dari dasar pengenaan pajak.
PPh terutang = 20% x 50.000.000 = 10.000.000,-

1 komentar: