Translate

Selasa, 19 November 2013

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS



Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Asas-Asas Hukum Pidana
  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP ) Jika sudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan Negara.

Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:
Hukuman-Hukuman Pokok
  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan.
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain:
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Penyitaan barang-barang tertentu
  3. Pengumuman keputusan hakim

Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah salah satu bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara sebagai dasar dan aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur seperti apa sehingga ancaman pidana pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan ketika seseorang telah disangkakan melakukan perbuatan pidana.
Fungsi Hukum acara pidana:
Hukum acara pidana memiliki beberapa fungsi, antara lain adalah fungsi represif dan fungsi preventif.
Tujuan:
Tujuan hukum acara piidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidaknya mendekati kebenaran materil ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum accara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum dan untuk selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketetapan hokum yg mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan. Maksud dari perdata adalah hubungan antar individu dengan individu lain yg sifatnya pribadi/khusus. Jika hokum tersebut dilanggar, maka pihak yang terkait/dirugikan berhak mengajukan gugatan.
Contoh: jual beli kendaraan.
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.   Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.   Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah:
1.   Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.     Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b.  Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.     Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
2.  Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.

Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.       Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.       Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.

Asas Hukum Perdata:
1.       Asas kebebasan berkontrak
2.       Asas Konsesualisme
3.       Asas Kepercayaan
4.       Asas Kekuatan Mengikat
5.       Asas Persamaan hokum
6.       Asas Keseimbangan
7.       Asas Kepastian Hukum
8.       Asas Moral

Tujuan Hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik antar individu berdasarkan hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian.

Hukum Acara Perdata
Hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hokum perdata materiil dengan peraturan hakim.

Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur organisasi, kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek dengan organisasi.
yang dipelajari adalah :
1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.
2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
4. Apa tugas jabatan itu
5. Apa yang menjadi wewenangnya
6. Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat.
7. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.

Hukum administrasi Negara
Hukum admn Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.

Wanprestasi dalam Hukum Perdata:
Tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.

Relevansi hukum dan bisnis
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.

Perbedaan Hukum Perdata dan hukum Pidana:
1.      Hukum perdata mengatur hubungan hokum orang-orang, sedang hokum pidana mengatur orang dan tata Negara.
2.      Hukum perdata diambil tindakan setelah adanya pengaduan, sedang pidana tanpa pengaduan.
3.      Hk. Perdata membolehkan berbagai macam interprestasi, sedang hk. Pidana harus sesuai UU.
Perbedaan Hukum acara perdata dan acara pidana:
1.      Inisiatif dating dari pihak yang dirugikan (perdata), inisiatif dating dari pihak jaksa (pidana)
2.    Alat bukti perdata berupa tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah,sedang pidana tanpa sumpah
3.      Perdata dapat ditarik, sedang pidana tidak
4.      Dalam perdata kedudukan sama, sedang dalam pidana jaksa lebih tinggi dan hakimlebih aktif.
5.  Hukuman perdata berupa denda, atau kurungan. Sedang dalam pidana ada pidanamati, penjara, kurungan atau denda, dan pidana tambahan.

Rabu, 13 November 2013

Tugas Akuntansi Pemerintah


Jurnal Realisasi Anggaran
Satuan Kerja X
2013
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit

Estimasi Pendapatan negara bukan pajak dialokasikan
25000000


Surplus
1780000000



Allotment Belanja Pegawai

900000000


Allotment Belanja Barang dan Jasa

75000000


Allotment Belanja Pemeliharaan

50000000


Allotment Belanja Perjalanan dinas

56000000


Allotment Belanja Peralatan dan mesin

344000000


Allotment Belanja gedung dan bangunan

380000000
2/3/2013
Kas lainnya dan setara kas
50000000



Pendapatan yang ditangguhkan

50000000

Pendapatan yang ditangguhkan
50000000



Kas lainnya dan setara kas

50000000

Hutang kepada KPPN
50000000



Pendapatan lain-lain non pajak

50000000
3/3/2013
Tidak ada jurnal


4/3/2013
Belanja Pegawai
13000000



Piutang dari KPPN

13000000
10/3/2013
Kas di bendaharawan pengeluaran
50277777,78



Uang muka dari KPPN

50277777,78

(905.000.000 x 1/18)


12/3/2013
Tidak ada jurnal


14/3/2013
Tidak ada jurnal


15/3/2013
Tidak ada jurnal


16/3/2013
Belanja Gedung dan Bangunan
55000000



Piutang dari KPPN

55000000

Gedung dan Bangunan
55000000



Diinvestasikan pada aset tetap

55000000
17/3/2013
Belanja Gedung dan Bangunan
22000000



Piutang dari KPPN

22000000

Gedung dan Bangunan
22000000



Diinvestasikan pada aset tetap

22000000
18/3/2013
Tidak ada jurnal


20/5/2013
Belanja Gedung dan Bangunan
30000000



Piutang dari KPPN

30000000

Gedung dan Bangunan
30000000



Diinvestasikan pada aset tetap

30000000
22/5/2013
Belanja Peralatan dan Mesin
22000000



Piutang dari KPPN

22000000

Peralatan dan Mesin
22000000



Diinvestasikan pada aset tetap

22000000
25/5/2013
Belanja Pemeliharaan
15000000



Piutang dari KPPN

15000000
30/5/2013
Belanja Perjalanan Dinas
2000000


Belanja Barang dan Jasa
6600000


Belanja Pemeliharaan
15000000



Kas di bendaharawan pengeluaran

23600000

Kas di bendaharawan pengeluaran
23600000



Uang muka dari KPPN

23600000

Perhitungan APAT masing-masing Aset Tetap
Satuan Kerja X
2013
Tanggal
Nama AT
Nilai AT
Perhitungan APAT
16/3/13
Gedung dan Bangunan
55000000
9/12 x 1/20 x 55.000.000 = Rp. 2.062.500
17/3/13
Gedung dan Bangunan
22000000
9/12 x 1/20 x 22.000.000 = Rp. 825.500
20/5/13
KDP
30000000
-
22/2/13
Peralatan dan Mesin
22000000
7/12 x 1/5 x 22.000.000 = Rp. 2.566.666.67










Perhitungan APAT Secara Keseluruhan
Satuan Kerja X
2013
Tanggal
Nama AT
Nilai AT
APAT
DDAT
16/3/13
Gedung dan Bangunan
55000000
2062500
52937500
17/3/13
Gedung dan Bangunan
22000000
825000
21175000
20/5/13
KDP
30000000

30000000
22/5/13
Peralatan dan Mesin
22000000
2566666.67
19433333.33
Total
129000000
5454166.67
123545833.3

Jurnal:
Tanggal
Keterangan
D
K

Aset Tetap
129000000



APAT

5454166.67


DDAT

123545833.3



Tanggal
Nama Transaksi
Nilai Transaksi
Perhitungan Pajak yang dikenakan
4/3/2013
Membayar Gaji
8500000
Pendapatan gaji 1 tahun:
102000000

1 orang kpl kantor

Pengurang:



(k/3)

By. Jabatan (5% x 102000000)
5100000




PTKP:
Diri Sendiri
24300000





Kawin
2025000





3 Anak
6075000







-37500000



PKP:


64500000



Perhitungan PPH Terutang:





5% x 50000000
2500000




15% x  14500000
2175000




PPh terutang setahun
4675000




PPh terutang sebulan:





4675000 : 12 bln =

389583.33

30 Orang staf kantor
4500000
Pendapatan gaji 1 tahun:
54000000

(k/2)

Pengurang:





By. Jabatan (5% x 54000000)
2700000




PTKP:
Diri Sendiri
24300000





Kawin
2025000





2 Anak
4050000







-33075000



PKP:


20925000



PPh terutang setahun





5% x 20925000
1046250




PPh terutang sebulan:





4675000 : 12 bln =

87187.5



untuk 30 orang =
87187.5x 30=
615625
15/3/13
Pembelian alat tulis
4400000
Nilai jual sebelum pajak:





100/110 x 4400000 =

4000000



PPn:
10% x 4000000 =
400000




Pasal 22: 1,5% x 4000000 =
60000




Total Pajak

460000
16/3/13
Pembangunan
55000000
Nilai jual sebelum pajak:



Gedung Kantor

100/110 x 55000000 =

50000000



PPn:
10% x 50000000 =
5000000




Pasal 4 (2): 2% x 50000000 =
1000000




Total Pajak

6000000
17/3/13
Jasa perencanaan
22000000
Nilai jual sebelum pajak:



dan pengawasan

100/110 x 22000000 =

20000000

gedung

PPn:
10% x 20000000 =
2000000




Pasal 4 (2): 2% x 20000000 =
400000




Total Pajak

2400000
20/5/13
pembayaran
30000000
Nilai jual sebelum pajak:



pembangunan

100/110 x 30000000 =

27272727.27

gedung

PPn:
10% x 27272727,27 =
2727272.73




psl 4 (2): 2% x 27272727,27 =
545454.55




Total Pajak

3272727.28
22/5/13
Pembelian 10 buah
22000000
Nilai jual sebelum pajak:





100/110 x 22000000 =

20000000

komputer

PPn:
10% x 20000000 =
2000000




Pasal 22: 1,5% x 20000000 =
300000




Total Pajak

2300000
25/5/13
Perbaikan gedung
15000000
Nilai jual sebelum pajak:



Kantor

100/110 x 15000000 =

13636363.64



PPn:
10% x 13636363.64 =
1363636.36




Psl 4 (2) 2% x 13636363.64 =
272727.27




Total Pajak

1635908.63

Tanggal
Keterangan
D
K
4/3/2013
Kas di KPPN
3.005.208,33



Utang PFK

3.005.208,33
15/3/13
Kas di KPPN
460.000



Utang PFK

460.000
16/3/13
Kas di KPPN
6.000.000



Utang PFK

6.000.000
17/3/13
Kas di KPPN
2.400.000



Utang PFK

2.400.000
20/5/13
Kas di KPPN
3.272.727,28



Utang PFK

3.272.727,28
22/5/13
Kas di KPPN
2.300.000



Utang PFK

2.300.000
25/5/13
Kas di KPPN
1.635.908,63



Utang PFK

1.635.908,63