I. CAKUPAN PSAK
25
1.1 Tujuan
Tujuan Pernyataan ini adalah menentukan kriteria untuk pemilihan
dan perubahan kebijakan akuntansi, bersama dengan perlakuan akuntansi dan
pengungkapan atas perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi,
dan koreksi kesalahan. Pernyataan ini dimaksudkan untuk meningkatkan relevansi
dan keandalan laporan keuangan entitas, daya banding laporan keuangan tersebut
dan dengan laporan keuangan entitas lainnya.
1.2 Ruang lingkup
Pernyataan ini diterapkan dalam pemilihan dan penerapan kebijakan
akuntansi, dan pencatatan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi
akuntansi dan koreksi kesalahan periode lalu.
1.3 Tanggal
Efektif
Entitas menerapkan pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai
pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.
II. PEMBAHASAN
2.1 Kebijakan Akuntansi
2.1.1 Definisi Kebijakan Akuntansi
Kebijakan akuntansi
adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan
entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
2.1.2
Pemilihan dan
penerapan Kebijakan Akuntansi
Ø SAK menentukan kebijakan akuntansi untuk menghasilkan laporan
keuangan yang berisi informasi relevan dan andal atas transaksi, peristiwa dan
kondisi
Ø Ketika
suatu SAK secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa atau kondisi
lainnya, kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk item tersebut menggunakan SAK yang bersangkutan dan mempertimbangkan
Panduan Aplikasi SAK yang relevan.
Ø Dalam hal
tidak ada SAK yang secara spesifi k berlaku untuk transaksi, peristiwa atau
kondisi lainnya, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam mengembangkan
dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang
relevan dan andal.
disusun oleh: Megy A (0221-11-156)
2.1.3
Konsistensi Kebijakan Akuntansi
Entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi
secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang serupa,
kecuali PSAK secara spesifik mengatur atau mengizinkan kelompok item-item dimana kebijakan akuntansi yang berbeda
adalah hal yang mungkin sesuai dengan keadaan. Jika PSAK mengatur atau
mengizinkan pengelompokkan semacam itu, maka kebijakan akuntansi yang tepat
dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kelompok.
2.1.4
Perubahan Kebijakan Akuntansi
Entitas mengubah suatu kebijakan akuntansi hanya
jika perubahan tersebut:
a.
Dipersyaratkan oleh suatu
PSAK
b.
Menghasilkan laporan
keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak
transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja
keuangan atau arus kas entitas.
2.1.5
Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi
Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi
bergantung kepada:
a. Entitas mencatat perubahan kebijakan akuntansi akibat dari penerapan
awal suatu PSAK.
b. Jika tidak ada ketentuan transisi atau perubahan kebijakan dilakukan
secara sukarela maka entitas menerapkan perubahan tersebut secara retrospektif.
Jenis
Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi:
a. Penerapan
Retrospektif
Penerapan retrospektif adalah penerapan kebijakan akuntansi
baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan
tersebut telah diterapkan sejak awal transaksi.
Ketika
perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif maka entitas
menyesuaikan saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode
sajian paling awal dan jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap
periode sajian seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan
sebelumnya.
b. Penerapan
Prospektif
Penerapan Prospektif adalah suatu
penerapan dampak perubahan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa,
dan kondisi lain yang terjadi setelah tanggal perubahan kebijakan tersebut.
disusun oleh: Megy A (0221-11-156)
2.1.6
Pengungkapan atas perubahan Kebijakan Akuntansi
Apabila
suatu standar atau kebijakan yang baru diterapkan, maka entitas harus
mengungkapkan perubahan bilamana mempunyai efek atas periode berjalan atau
periode sebelumnya atau mempunyai efek atas periode masa datang, akan tetapi
tidak dapat dipraktikkan untuk menentukan jumlah penyesuaian yang diperlukan di
dalam periode berjalan atau periode sebelumnya atau yang diharuskan di dalam
periode masa datang.
Entitas
harus mengungkapkan:
a. Judul PSAK.
b. Bahwa perubahan yang dilakukan
sesuai dengan persyaratan peralihan;
c. Sifat perubahan kebijakan akuntansi;
d. ketika
dapat diterapkan, penjelasan ketentuan transisi;
e. ketika
dapat diterapkan, ketentuan transisi yang memiliki dampak pada periode
mendatang
f. untuk
periode berjalan dan setiap periode lalu sajian, sepanjang praktis, jumlah
penyesuaian untuk setiap item
laporan keuangan yang terkena dampak.
2.2
Estimasi Akuntansi
2.2.1 Definisi Estimasi Akuntansi
Estimasi akuntansi merupakan estimasi entitas yang dapat mempengaruhi
elemen-elemen dalam LK.
2.2.2 Perubahan Estimasi Akuntansi
Perubahan Estimasi Akuntansi mencakup Penyesuaian
jumlah tercatat aset atau liabilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang
berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan
kewajiban yang terkait dengan, aset dan liabilitas.
Estimasi mungkin perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan
yang menjadi dasar estimasi atau akibat informasi baru atau tambahan
pengalaman.
2.2.3 Pengungkapan Perubahan Estimasi Akuntansi
Suatu entitas harus mengungkapkan
jumlah dan sifat perubahan estimasi akuntansi, yang mempunyai dampak di dalam
periode berjalan. Demikian pula, entitas harus mengungkapkan dampak perubahan
yang diharapkan di dalam periode mendatang, jika tidak praktis untuk dilakukan.
2.3
Kesalahan
2.3.1
Cakupan Kesalahan
Kesalahan dapat timbul
dalam pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan unsur-unsur laporan
keuangan.
Suatu laporan keuangan tidak sesuai dengan
PSAK jika mengandung:
a. kesalahan
material
b. tidak
material yang disengaja untuk mencapai suatu penyajian laporan posisi keuangan,
kinerja keuangan atau arus kas tertentu.
disusun oleh: Megy A (0221-11-156)
2.3.2
Kesalahan Periode Lalu
Kelalaian mencantumkan
dan kesalahan dalam mencatat, dalam laporan keuangan entitas untuk satu atau
lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk menggunakan, atau kesalahan
penggunaan informasi andal.
2.3.3
Koreksi Kesalahan Periode Lalu
Entitas mengoreksi
kesalahan material periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan
lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya dengan:
a. Menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode lalu sajian dimana
kesalahan terjadi
b. Jika kesalahan terjadi sebelum periode lalu sajian paling awal, maka
menyajikan
kembali saldo awal
aset, laibilitas, dan ekuitas untuk periode lalu sajian paling awal.
2.3.4
Konsep Materialitas
Suatu kelalaian
pencantuman atau kesalahan-penyajian item (omissions or misstatements of item) adalah material jika hal tersebut, secara
individual atau kolektif, mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil
berdasarkan laporan keuangan. Materialitas tergantung pada ukuran dan sifat
kelalaian-pencantuman atau kesalahan-pencatatan dengan mempertimbangkan keadaan
yang melingkupinya.
Misalnya, kesalahan beberapa ribu rupiah saja dalam pencatatan aktiva
yang dinyatakan sebagai beban pada perusahaan yang memiliki aktiva jutaan
rupiah akan dianggap sebagai kesalahan yang tidak material dan tidak dibutuhkan
koreksi.
disusun oleh: Megy A (0221-11-156)
2.3.5
Pengungkapan
Dalam menerapkan suatu koreksi kesalahan, entitas akan mengungkapkan:
a. Sifat
kesalahan periode lalu
b. Untuk
setiap periode sajian, sepanjang praktis, jumlah koreksi:
Ø Untuk
setiap item laporan keuangan yang terpen- garuh; dan
Ø Jika
menerapkan PSAK 56: Laba Per Saham, maka mengungkapkan laba per saham dasar dan
dilusian;
c. Jumlah
koreksi pada awal periode sajian paling awal
d. Jika
penyajian-kembali retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu,
keadaan yang membuat keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak
kapan kesalahan telah dikoreksi.
disusun oleh: Megy A (0221-11-156)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar