PSAK 1- PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
-
PERBEDAAN DENGAN IFRS
PSAK
1: Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1
Presentation of financial Statements per 1 Januari 2009, kecuali:
1. IAS
1 paragraf 2 yang menjadi PSAK 1 paragraf 02 tentang ruang lingkup dengan
penambahan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas
syariah, karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK101:
Penyjian Laporan Keuangan Syariah.
2. IAS
1 Paragraf 5 yang menjadi PSAK 1 paragraf 05 tentang ruang lingkup dengan
menghilangkan kemungkinan penerapan bagi entitas sector public karena pelaporan
keuangan entitas sector public diatur dalam standar akuntansi pemerintah bkan
standar akuntansi keuangan.
3. IAS
1 Paragraf 7 yang menjadi PSAK 1 paragraf 07 tentang definisi Standar Akuntansi
Keuangan dengan menambahkan peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang
berada di bawah pengawasannya, karena untuk snkronisasi dengan peraturan
perundang-undangan di pasar modal.
-
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan
keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja
keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi
mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang
bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan
keputusan ekonomi.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut,
laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi:
(a) aset;
(b) laibilitas;
(c) ekuitas;
(d) pendapatan dan beban termasuk keuntungan
dan kerugian;
(e) kontribusi dari dan distribusi
kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik;dan
(f) arus kas.
Informasi tersebut, beserta informasi
lainnya yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan, membantu pengguna
laporan dalam memprediksi arus kas masa depan dan, khususnya, dalam hal waktu
dan kepastian diperolehnya kas dan setara kas.
-
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
LENGKAP
Laporan keuangan yang
lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini:
(a) laporan posisi keuangan pada akhir periode;
(b) laporan laba rugi komprehensif selama periode
(c) laporan perubahan ekuitas selama periode;
(d) laporan arus kas selama periode;
(e) catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan
kebijakan akuntansi penting dan informasi
penjelasan lainnya; dan
(f) laporan posisi keuangan pada awal periode
komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi
secara retrospektif ataumembuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan,
atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.
-
KARAKTERISTIK UMUM
ü
Penyajian Secara Wajar
dan Kepatuhan terhadap SAK.
Laporan keuangan
menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas suatu
entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari
transaksi, peristiwa dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria
pengakuan aset, laibilitas, pendapatan dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian LaporanKeuangan.
ü Entitas tidak dapat memperbaiki kebijakakan
akuntansi yang tidak tepat baik dengan pengungkapan kebijakan akuntansi yang
digunakan atau pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan atau materi
penjelasan.
-
KELANGSUNGAN USAHA
ü
Dalam menyusun laporan
keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan entitas untuk
mempertahankan kelangsungan usaha. Entitas menyusun laporan keuangan
berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bertujuan untuk
melikuidasi entitas atau menghentikan perdagangan, atau tidak mempunyai
alternatif lainnya yang realistis selain melakukannya. Jika manajemen menyadari
(dalam membuat penilaiannya) mengenai adanya ketidakpastian yang material
sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang
signifikan tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha,
maka entitas mengungkapkan ketidakpastian tersebut. Jika entitas menyusun
laporan keuangan tidak berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas
mengungkapkan fakta tersebut, bersama dengan dasar yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan dan alasan mengapa entitas tidak dipertimbangkan
sebagai entitas yang dapat menggunakan asumsi kelangsungan usaha.
-
DASAR AKRUAL
ü
Entitas menyusun laporan
keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas.
ü Ketika akuntansi
berbasis akrual digunakan, entitas mengakui pos-pos sebagai aset, laibilitas,
ekuitas, pendapatan dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika pos-pos
tersebut memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk unsurunsur tersebut
dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan.
-
MATERIALITAS
DAN AGREGASI
ü
Entitas menyajikan secara
terpisah kelompok pos sejenis yang material. Entitas menyajikan secara terpisah
pos yang mempunyai sifat atau fungsi berbeda kecuali pos tersebut tidak
material.
ü Laporan keuangan
merupakan hasil dari pemrosesan sejumlah transaksi atau peristiwa lain yang
diklasifikasikan sesuai sifat atau fungsinya. Tahap akhir dari proses
penggabungan dan pengklasifikasian adalah penyajian dalam laporan keuangan.
Jika suatu klasifikasi pos tidak material, maka dapat digabungkan dengan pos
lain yang sejenis dalam laporan keuangan atau dalam catatan atas laporan
keuangan. Suatu pos mungkin tidak cukup material untuk disajikan terpisah dalam
laporan keuangan tetapi cukup material untuk disajikan terpisah
dalam
catatan atas laporan keuangan.
-
SALING HAPUS
ü
Entitas tidak boleh
melakukan saling hapus atas aset dan laibilitas atau pendapatan dan beban,
kecuali disyaratkan atau diijinkan oleh suatu PSAK.
-
INFORMASI KOMPARATIF
ü
Informasi kuantitatif
diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya untuk seluruh jumlah
yang dilaporkan dalam laporan keuangan periode berjalan, kecuali dinyatakan
lain oleh SAK. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari
laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali jika relevan untuk
pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
ü
Jika entitas mengubah
penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan, maka entitas
mereklasifikasi jumlah komparatif kecuali reklasifikasi tersebut tidak praktis
untuk dilakukan. Jika entitas mereklasifikasi jumlah komparatif, maka entitas
mengungkapkan:
(a) sifat reklasifikasi;
(b) jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa
pos yang direklasifikasi; dan
(c) alasan reklasifikasi.
ü
Jika reklasifikasi jumlah
komparatif tidak praktis untuk dilakukan, maka entitas mengungkapkan:
(a) alasan tidak mereklasifikasi jumlah
tersebut, dan
(b) sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika
jumlah tersebut direklasifikasi.
-
KONSISTENSI PENYAJIAN
ü
Penyajian dan klasifikasi
pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten kecuali:
(a) setelah terjadi
perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi entitas atau review atas laporan keuangan,
terlihat secara jelas bahwa penyajian atauNpengklasifikasian yang lain akan
lebih tepat untuk digunakan dengan mempertimbangkan kriteria untuk penentuan
dan penerapan kebijakan akuntansi dalam PSAK 25; atau
(b) perubahan tersebut diperkenankan oleh suatu PSAK.
-
IDENTIFIKASI LAPORAN
KEUANGAN
ü
Entitas
mengidentifikasikan laporan keuangan secara jelas dan membedakannya dari
informasi lain dalam dokumen publikasi yang sama.
ü
Entitas mengidentifikasi
secara jelas setiap laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan. Di
samping itu, entitas menyajikan informasi berikut ini secara jelas, dan
mengulangnya jika dibutuhkan sehingga dapat dipahami:
(a) nama entitas pembuat laporan keuangan atau identitas lain, dan
setiap perubahan informasi dari akhir periode laporan sebelumnya;
(b) apakah merupakan laporan keuangan satu
entitas atau suatu kelompok entitas;
(c) tanggal akhir periode pelaporan atau periode yang dicakup oleh
laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan;
(d) mata uang pelaporan sebagaimana
didefinisikan dalam PSAK 52; dan
(e) pembulatan yang digunakan dalam penyajian
jumlah dalam laporan keuangan.
-
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Informasi yang Disajikan
dalam Laporan Posisi Keuangan.
ü Laporan posisi keuangan minimal mencakup
penyajian jumlah pos-pos berikut:
(a) aset tetap;
(b) properti investasi;
(c) aset tidak berwujud;
(d) aset keuangan (tidak termasuk jumlah yang
disajikan pada (e), (h) dan (i));
(e) investasi dengan menggunakan metode
ekuitas;
(f) aset biolojik;
(g) persediaan;
(h) piutang dagang dan piutang lainnya;
(i) kas dan setara kas;
(j) total aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk
dijual dan aset yang termasuk dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan
sebagai yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58;
(k) utang dagang dan terutang lainnya;
(l) kewajiban diestimasi;
(m) laibilitas keuangan (tidak termasuk jumlah
yang disajikan dalam (k) dan (l));
(n) laibilitas dan aset untuk pajak kini
sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46;
(o) laibilitas dan aset pajak tangguhan,
sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46;
(p) laibilitas yang termasuk dalam kelompok yang dilepaskan yang
diklasifikasikan sebagai yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58;
(q) kepentingan non-pengendali, disajikan
sebagai bagian dari ekuitas; dan
(r) modal saham dan cadangan yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk.
ü
Entitas menyajikan
pos-pos tambahan, judul dan subtotal dalam laporan posisi keuangan jika
penyajian tersebut relevan untuk pemahaman posisi keuangan entitas.
ü
Ketika entitas menyajikan
aset lancar dan tidak lancar dan laibilitas jangka pendek dan jangka panjang
sebagai klasfikasi yang terpisah dalam laporan posisi keuangan, maka aset
(laibilitas) pajak tangguhan tidak boleh diklasifikasikan sebagai aset lancar
(laibilitas jangka pendek).
Pembedaan Aset Lancar dan Tidak Lancar serta
Liabilitas Jangka Pendek dan Jangka Panjang.
ü Entitas menyajikan aset
lancar dan tidak lancer dan laibilitas jangka pendek dan jangka panjang sebagai
klasifikasi yang terpisah dalam laporan posisi keuangan kecuali penyajian
berdasarkan likuiditas memberikan informasi yang lebih relevan dan dapat
diandalkan. Jika pengecualian tersebut diterapkan, maka entitas menyajikan
seluruh aset dan laibilitas berdasarkan urutan likuiditas.
ü Apapun metode penyajian
yang digunakan, entitas mengungkapkan jumlah yang diharapkan dapat dipulihkan
atau diselesaikan setelah lebih dari dua belas bulan untuk setiap pos aset dan
laibilitas yang menggabungkan jumlah yang diharapkan akan dipulihkan atau
diselesaikan:
(a) tidak lebih dari dua
belas bulan setelah periode pelaporan; dan
(b) lebih dari dua belas
bulan setelah periode pelaporan.
Aset Lancar
ü Entitas mengklasifikasikan aset sebagai asset
lancar, jika:
(a) entitas mengharapkan akan merealisasikan aset, atau bermaksud untuk
menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal;
(b) entitas memiliki aset untuk tujuan
diperdagangkan;
(c) entitas mengharapkan akan merealisasi aset dalam jangka waktu 12
bulan setelah periode pelaporan; atau
(d) kas atau setara kas (seperti yang dinyatakan dalam PSAK 2: Laporan Arus Kas) kecuali aset
tersebut dibatasi pertukarannya atau penggunaannya untuk menyelesaikan
laibilitas sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.
Entitas mengklasifikasikan aset yang tidak termasuk kategori tersebut
sebagai aset tidak lancar.
Liabilitas Jangka Pendek
ü Suatu laibilitas diklasifikasikan sebagai
laibilitas jangka pendek jika:
(a) entitas mengharapkan akan menyelesaikan laibilitas tersebut dalam
siklus operasi normalnya;
(b) entitas memiliki laibilitas tersebut untuk
tujuan diperdagangkan;
(c) laibilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka
waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
(d) entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian
laibilitas selama sekurangkurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.
Entitas mengklasifikasi laibilitas yang tidak termasuk kategori
tersebut sebagai laibilitas jangka panjang.
ü
Entitas mengungkapkan di
laporan posisi keuangan atau di catatan atas laporan keuangan, sub-klasifikasi
pos-pos yang disajikan, dan diklasifikasikan dengan cara yang tepat sesuai
dengan operasi entitas.
ü
Rincian
yang tercakup dalam sub-klasifikasi, tergantung pada persyaratan SAK serta ukuran,
sifat, dan fungsi dari jumlah dari masing-masing pos yang bersangkutan.
Laporan Laba Rugi Komprehensif.
ü Entitas menyajikan seluruh pos pendapatan dan
beban yang diakui dalam satu periode:
(a) dalam bentuk satu laporan laba rugi
komprehensif, atau
(b) dalam bentuk dua laporan:
(i) laporan yang menunjukkan komponen laba rugi (laporan laba rugi
terpisah);
(ii) laporan yang dimulai dengan laba rugi dan menunjukkan komponen
pendapatan komprehensif lain (laporan pendapatan komprehensif).
ü Laporan laba rugi komprehensif,
sekurangkurangnya mencakup penyajian jumlah pos-posberikut selama suatu
periode:
(a) pendapatan;
(b) biaya keuangan;
(c) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dan joint ventures yang dicatat
dengan menggunakan metode ekuitas;
(d) beban pajak;
(e) suatu jumlah tunggal yang mencakup total
dari:
(i) laba rugi setelah pajak dari operasi yang dihentikan;
dan
(ii) keuntungan atau kerugian setelah pajak yang diakui dengan
pengukuran nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau dari pelepasan aset
atau kelompok yang dilepaskan dalam rangka operasi yang dihentikan;
(f) laba rugi;
(g) setiap komponen dari pendapatan komprehensif lain yang
diklasifikasikan sesuai dengan sifat (selain jumlah dalam huruf (h));
(h) bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang dicatat
dengan menggunakan metode ekuitas;
Laporan Perubahan Ekuitas
ü Entitas menyajikan laporan perubahan ekuitas
yang menunjukkan:
(a) total laba rugi komprehensif selama suatu periode, yang menunjukkan
secara terpisah total jumlah yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk dan kepada kepentingan non-pengendali;
(b) untuk tiap komponen ekuitas, pengaruh penerapan retrospektif atau
penyajian kembali secara retrospektif yang diakui sesuai dengan PSAK 25;
(c) untuk setiap komponen ekuitas, rekonsiliasi antara jumlah tercatat
pada awal dan akhir periode, secara terpisah mengungkapkan masing-masing
perubahan
yang timbul dari:
(i)
laba rugi;
(ii)
masing-masing pos pendapatan komprehensif lain; dan
(iii) transaksi dengan pemilik dalam
kapasitasnya sebagai pemilik, yang menunjukkan secara terpisah kontribusi dari
pemilik dan distribusi kepada pemilik dan perubahan hak kepemilikan
pada entitas anak yang tidak menyebabkan
hilang pengendalian.
Laporan Arus Kas
ü Informasi arus
kas memberikan dasar bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai kemampuan
entitas dalam menghasilkan kas dan setara kas dan kebutuhan entitas dalam
menggunakan arus kas tersebut.
Catatan Atas Laporan Keuangan
ü
menyajikan informasi
tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi tertentu yang
digunakan.
ü
mengungkapkan informasi
yang disyaratkan SAK yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan
keuangan; dan
ü
memberikan informasi yang
tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi
tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan.
Makasih infonya.
BalasHapusoia ini teh megy UNPAK bukan?
kaya pernah diajar lab sama teteh
sama-sama :)
Hapusiyaa pernah, kelas F yah hehe
Hahaha iya teh. oia cara nyari rincian pendapatan komprehensif lainnya gmana ya teh? keterangannya cuma kurs valas doang di CALK.
HapusSetau saya, kalau di CALK cuma ada kurs valas berarti perusahaan itu pendapatan komprehensif lainnya cuma berasal dari kurs valas. Soalnya kan perusahaan menyajikan yang bener2 mereka gunakan aja.
Hapus