Translate

Kamis, 17 April 2014

PSAK 1- Penyajian Laporan Keuangan (Resume)



PSAK 1- PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
-          PERBEDAAN DENGAN IFRS
PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1 Presentation of financial Statements per 1 Januari 2009, kecuali:
1.      IAS 1 paragraf 2 yang menjadi PSAK 1 paragraf 02 tentang ruang lingkup dengan penambahan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas syariah, karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK101: Penyjian Laporan Keuangan Syariah.
2.      IAS 1 Paragraf 5 yang menjadi PSAK 1 paragraf 05 tentang ruang lingkup dengan menghilangkan kemungkinan penerapan bagi entitas sector public karena pelaporan keuangan entitas sector public diatur dalam standar akuntansi pemerintah bkan standar akuntansi keuangan.
3.      IAS 1 Paragraf 7 yang menjadi PSAK 1 paragraf 07 tentang definisi Standar Akuntansi Keuangan dengan menambahkan peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya, karena untuk snkronisasi dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal.

-          TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi:
(a) aset;
(b) laibilitas;
(c) ekuitas;
(d) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
(e) kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik;dan
(f) arus kas.
Informasi tersebut, beserta informasi lainnya yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan, membantu pengguna laporan dalam memprediksi arus kas masa depan dan, khususnya, dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya kas dan setara kas.

-          KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN LENGKAP
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini:
(a) laporan posisi keuangan pada akhir periode;
(b)  laporan laba rugi komprehensif selama periode
(c) laporan perubahan ekuitas selama periode;
(d)             laporan arus kas selama periode;
(e) catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi
penjelasan lainnya; dan
(f) laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif ataumembuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

-          KARAKTERISTIK UMUM
ü  Penyajian Secara Wajar dan Kepatuhan terhadap SAK.
Laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas suatu entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, laibilitas, pendapatan dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan  Penyajian LaporanKeuangan.

ü  Entitas tidak dapat memperbaiki kebijakakan akuntansi yang tidak tepat baik dengan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan atau pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan atau materi penjelasan.


-          KELANGSUNGAN USAHA
ü  Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Entitas menyusun laporan keuangan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bertujuan untuk melikuidasi entitas atau menghentikan perdagangan, atau tidak mempunyai alternatif lainnya yang realistis selain melakukannya. Jika manajemen menyadari (dalam membuat penilaiannya) mengenai adanya ketidakpastian yang material sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang signifikan tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan ketidakpastian tersebut. Jika entitas menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut, bersama dengan dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan alasan mengapa entitas tidak dipertimbangkan sebagai entitas yang dapat menggunakan asumsi kelangsungan usaha.

-          DASAR AKRUAL

ü  Entitas menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas.
ü  Ketika akuntansi berbasis akrual digunakan, entitas mengakui pos-pos sebagai aset, laibilitas, ekuitas, pendapatan dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika pos-pos tersebut memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk unsurunsur tersebut dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.

-          MATERIALITAS DAN AGREGASI
ü  Entitas menyajikan secara terpisah kelompok pos sejenis yang material. Entitas menyajikan secara terpisah pos yang mempunyai sifat atau fungsi berbeda kecuali pos tersebut tidak material.
ü  Laporan keuangan merupakan hasil dari pemrosesan sejumlah transaksi atau peristiwa lain yang diklasifikasikan sesuai sifat atau fungsinya. Tahap akhir dari proses penggabungan dan pengklasifikasian adalah penyajian dalam laporan keuangan. Jika suatu klasifikasi pos tidak material, maka dapat digabungkan dengan pos lain yang sejenis dalam laporan keuangan atau dalam catatan atas laporan keuangan. Suatu pos mungkin tidak cukup material untuk disajikan terpisah dalam laporan keuangan tetapi cukup material untuk disajikan terpisah
dalam catatan atas laporan keuangan.

-          SALING HAPUS
ü  Entitas tidak boleh melakukan saling hapus atas aset dan laibilitas atau pendapatan dan beban, kecuali disyaratkan atau diijinkan oleh suatu PSAK.

-       INFORMASI KOMPARATIF
ü  Informasi kuantitatif diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan periode berjalan, kecuali dinyatakan lain oleh SAK. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
ü  Jika entitas mengubah penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan, maka entitas mereklasifikasi jumlah komparatif kecuali reklasifikasi tersebut tidak praktis untuk dilakukan. Jika entitas mereklasifikasi jumlah komparatif, maka entitas mengungkapkan:
(a) sifat reklasifikasi;
(b) jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos yang direklasifikasi; dan
(c) alasan reklasifikasi.
ü  Jika reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan, maka entitas mengungkapkan:
(a) alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut, dan
(b) sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut direklasifikasi.

-          KONSISTENSI PENYAJIAN
ü  Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten kecuali:
(a) setelah terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi entitas atau review atas laporan keuangan, terlihat secara jelas bahwa penyajian atauNpengklasifikasian yang lain akan lebih tepat untuk digunakan dengan mempertimbangkan kriteria untuk penentuan dan penerapan kebijakan akuntansi dalam PSAK 25; atau
(b) perubahan tersebut diperkenankan oleh suatu PSAK.

-          IDENTIFIKASI LAPORAN KEUANGAN
ü  Entitas mengidentifikasikan laporan keuangan secara jelas dan membedakannya dari informasi lain dalam dokumen publikasi yang sama.
ü  Entitas mengidentifikasi secara jelas setiap laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan. Di samping itu, entitas menyajikan informasi berikut ini secara jelas, dan mengulangnya jika dibutuhkan sehingga dapat dipahami:
(a) nama entitas pembuat laporan keuangan atau identitas lain, dan setiap perubahan informasi dari akhir periode laporan sebelumnya;
(b) apakah merupakan laporan keuangan satu entitas atau suatu kelompok entitas;
(c) tanggal akhir periode pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan;
(d) mata uang pelaporan sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 52; dan
(e) pembulatan yang digunakan dalam penyajian jumlah dalam laporan keuangan.

-          LAPORAN POSISI KEUANGAN

Informasi yang Disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan.
ü  Laporan posisi keuangan minimal mencakup penyajian jumlah pos-pos berikut:
(a) aset tetap;
(b) properti investasi;
(c) aset tidak berwujud;
(d) aset keuangan (tidak termasuk jumlah yang disajikan pada (e), (h) dan (i));
(e) investasi dengan menggunakan metode ekuitas;
(f) aset biolojik;
(g) persediaan;
(h) piutang dagang dan piutang lainnya;
(i) kas dan setara kas;
(j) total aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual dan aset yang termasuk dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58;
(k) utang dagang dan terutang lainnya;
(l) kewajiban diestimasi;
(m) laibilitas keuangan (tidak termasuk jumlah yang disajikan dalam (k) dan (l));
(n) laibilitas dan aset untuk pajak kini sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46;
(o) laibilitas dan aset pajak tangguhan, sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46;
(p) laibilitas yang termasuk dalam kelompok yang dilepaskan yang diklasifikasikan sebagai yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58;
(q) kepentingan non-pengendali, disajikan sebagai bagian dari ekuitas; dan
(r) modal saham dan cadangan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.
ü  Entitas menyajikan pos-pos tambahan, judul dan subtotal dalam laporan posisi keuangan jika penyajian tersebut relevan untuk pemahaman posisi keuangan entitas.
ü  Ketika entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancar dan laibilitas jangka pendek dan jangka panjang sebagai klasfikasi yang terpisah dalam laporan posisi keuangan, maka aset (laibilitas) pajak tangguhan tidak boleh diklasifikasikan sebagai aset lancar (laibilitas jangka pendek).

Pembedaan Aset Lancar dan Tidak Lancar serta Liabilitas Jangka Pendek dan Jangka Panjang.
ü  Entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancer dan laibilitas jangka pendek dan jangka panjang sebagai klasifikasi yang terpisah dalam laporan posisi keuangan kecuali penyajian berdasarkan likuiditas memberikan informasi yang lebih relevan dan dapat diandalkan. Jika pengecualian tersebut diterapkan, maka entitas menyajikan seluruh aset dan laibilitas berdasarkan urutan likuiditas.
ü  Apapun metode penyajian yang digunakan, entitas mengungkapkan jumlah yang diharapkan dapat dipulihkan atau diselesaikan setelah lebih dari dua belas bulan untuk setiap pos aset dan laibilitas yang menggabungkan jumlah yang diharapkan akan dipulihkan atau diselesaikan:
(a) tidak lebih dari dua belas bulan setelah periode pelaporan; dan
(b) lebih dari dua belas bulan setelah periode pelaporan.

Aset Lancar
ü  Entitas mengklasifikasikan aset sebagai asset lancar, jika:
(a) entitas mengharapkan akan merealisasikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal;
(b) entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan;
(c) entitas mengharapkan akan merealisasi aset dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
(d) kas atau setara kas (seperti yang dinyatakan dalam PSAK 2: Laporan Arus Kas) kecuali aset tersebut dibatasi pertukarannya atau penggunaannya untuk menyelesaikan laibilitas sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.
Entitas mengklasifikasikan aset yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai aset tidak lancar.

Liabilitas Jangka Pendek
ü  Suatu laibilitas diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek jika:
(a) entitas mengharapkan akan menyelesaikan laibilitas tersebut dalam siklus operasi normalnya;
(b) entitas memiliki laibilitas tersebut untuk tujuan diperdagangkan;
(c) laibilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
(d) entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian laibilitas selama sekurangkurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.
Entitas mengklasifikasi laibilitas yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai laibilitas jangka panjang.

ü  Entitas mengungkapkan di laporan posisi keuangan atau di catatan atas laporan keuangan, sub-klasifikasi pos-pos yang disajikan, dan diklasifikasikan dengan cara yang tepat sesuai dengan operasi entitas.
ü  Rincian yang tercakup dalam sub-klasifikasi, tergantung pada persyaratan SAK serta ukuran, sifat, dan fungsi dari jumlah dari masing-masing pos yang bersangkutan.

      Laporan Laba Rugi Komprehensif.
ü  Entitas menyajikan seluruh pos pendapatan dan beban yang diakui dalam satu periode:
(a) dalam bentuk satu laporan laba rugi komprehensif, atau
(b) dalam bentuk dua laporan:
(i) laporan yang menunjukkan komponen laba rugi (laporan laba rugi terpisah);
(ii) laporan yang dimulai dengan laba rugi dan menunjukkan komponen pendapatan komprehensif lain (laporan pendapatan komprehensif).
ü  Laporan laba rugi komprehensif, sekurangkurangnya mencakup penyajian jumlah pos-posberikut selama suatu periode:
(a) pendapatan;
(b) biaya keuangan;
(c) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dan joint ventures yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas;
(d) beban pajak;
(e) suatu jumlah tunggal yang mencakup total dari:
(i) laba rugi setelah pajak dari operasi yang dihentikan; dan
(ii) keuntungan atau kerugian setelah pajak yang diakui dengan pengukuran nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau dari pelepasan aset atau kelompok yang dilepaskan dalam rangka operasi yang dihentikan;
(f) laba rugi;
(g) setiap komponen dari pendapatan komprehensif lain yang diklasifikasikan sesuai dengan sifat (selain jumlah dalam huruf (h));
(h) bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas;

Laporan Perubahan Ekuitas
ü  Entitas menyajikan laporan perubahan ekuitas yang menunjukkan:
(a) total laba rugi komprehensif selama suatu periode, yang menunjukkan secara terpisah total jumlah yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepada kepentingan non-pengendali;
(b) untuk tiap komponen ekuitas, pengaruh penerapan retrospektif atau penyajian kembali secara retrospektif yang diakui sesuai dengan PSAK 25;
(c) untuk setiap komponen ekuitas, rekonsiliasi antara jumlah tercatat pada awal dan akhir periode, secara terpisah mengungkapkan masing-masing perubahan
yang timbul dari:
            (i) laba rugi;
            (ii) masing-masing pos pendapatan komprehensif lain; dan
(iii) transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, yang menunjukkan secara terpisah kontribusi dari pemilik dan distribusi kepada pemilik dan perubahan hak kepemilikan
pada entitas anak yang tidak menyebabkan hilang pengendalian.

      Laporan Arus Kas
ü  Informasi arus kas memberikan dasar bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai kemampuan entitas dalam menghasilkan kas dan setara kas dan kebutuhan entitas dalam menggunakan arus kas tersebut.

      Catatan Atas Laporan Keuangan
ü  menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi tertentu yang digunakan.
ü  mengungkapkan informasi yang disyaratkan SAK yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan; dan
ü  memberikan informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan.

4 komentar:

  1. Makasih infonya.
    oia ini teh megy UNPAK bukan?
    kaya pernah diajar lab sama teteh

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama-sama :)
      iyaa pernah, kelas F yah hehe

      Hapus
    2. Hahaha iya teh. oia cara nyari rincian pendapatan komprehensif lainnya gmana ya teh? keterangannya cuma kurs valas doang di CALK.

      Hapus
    3. Setau saya, kalau di CALK cuma ada kurs valas berarti perusahaan itu pendapatan komprehensif lainnya cuma berasal dari kurs valas. Soalnya kan perusahaan menyajikan yang bener2 mereka gunakan aja.

      Hapus