Translate

Kamis, 17 April 2014

PSAK 25- Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan



I. CAKUPAN PSAK 25

1.1 Tujuan
Tujuan Pernyataan ini adalah menentukan kriteria untuk pemilihan dan perubahan kebijakan akuntansi, bersama dengan perlakuan akuntansi dan pengungkapan atas perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan koreksi kesalahan. Pernyataan ini dimaksudkan untuk meningkatkan relevansi dan keandalan laporan keuangan entitas, daya banding laporan keuangan tersebut dan dengan laporan keuangan entitas lainnya.

1.2 Ruang lingkup
Pernyataan ini diterapkan dalam pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, dan pencatatan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan koreksi kesalahan periode lalu.

1.3 Tanggal Efektif
Entitas menerapkan pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.


II. PEMBAHASAN

2.1 Kebijakan Akuntansi
2.1.1    Definisi Kebijakan Akuntansi
Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
2.1.2        Pemilihan dan penerapan Kebijakan Akuntansi
Ø  SAK menentukan kebijakan akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan yang berisi informasi relevan dan andal atas transaksi, peristiwa dan kondisi
Ø  Ketika suatu SAK secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk item tersebut menggunakan SAK yang bersangkutan dan mempertimbangkan Panduan Aplikasi SAK yang relevan.
Ø  Dalam hal tidak ada SAK yang secara spesifi k berlaku untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang relevan dan andal.
disusun oleh: Megy A (0221-11-156) 

2.1.3        Konsistensi Kebijakan Akuntansi
Entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang serupa, kecuali PSAK secara spesifik mengatur atau mengizinkan kelompok item-item dimana kebijakan akuntansi yang berbeda adalah hal yang mungkin sesuai dengan keadaan. Jika PSAK mengatur atau mengizinkan pengelompokkan semacam itu, maka kebijakan akuntansi yang tepat dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kelompok.

2.1.4        Perubahan Kebijakan Akuntansi
Entitas mengubah suatu kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut:
a.       Dipersyaratkan oleh suatu PSAK
b.      Menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas entitas.

2.1.5        Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi
Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi bergantung kepada:
a.       Entitas mencatat perubahan kebijakan akuntansi akibat dari penerapan awal suatu PSAK.
b.      Jika tidak ada ketentuan transisi atau perubahan kebijakan dilakukan secara sukarela maka entitas menerapkan perubahan tersebut secara retrospektif.
Jenis Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi:
a.       Penerapan Retrospektif
Penerapan retrospektif adalah penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan sejak awal transaksi.
Ketika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif maka entitas menyesuaikan saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode sajian paling awal dan jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya.
b.      Penerapan Prospektif
Penerapan Prospektif adalah suatu penerapan dampak perubahan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain yang terjadi setelah tanggal perubahan kebijakan tersebut.
disusun oleh: Megy A (0221-11-156) 

2.1.6        Pengungkapan atas perubahan Kebijakan Akuntansi
Apabila suatu standar atau kebijakan yang baru diterapkan, maka entitas harus mengungkapkan perubahan bilamana mempunyai efek atas periode berjalan atau periode sebelumnya atau mempunyai efek atas periode masa datang, akan tetapi tidak dapat dipraktikkan untuk menentukan jumlah penyesuaian yang diperlukan di dalam periode berjalan atau periode sebelumnya atau yang diharuskan di dalam periode masa datang.
Entitas harus mengungkapkan:
a.       Judul PSAK.
b.      Bahwa perubahan yang dilakukan sesuai dengan persyaratan peralihan;
c.       Sifat perubahan kebijakan akuntansi;
d.      ketika dapat diterapkan, penjelasan ketentuan transisi;
e.       ketika dapat diterapkan, ketentuan transisi yang memiliki dampak pada periode mendatang
f.       untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian, sepanjang praktis, jumlah penyesuaian untuk setiap item laporan keuangan yang terkena dampak.

2.2 Estimasi Akuntansi
2.2.1    Definisi Estimasi Akuntansi
Estimasi akuntansi merupakan estimasi entitas yang dapat mempengaruhi elemen-elemen dalam LK.
2.2.2    Perubahan Estimasi Akuntansi
Perubahan Estimasi Akuntansi mencakup Penyesuaian jumlah tercatat aset atau liabilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan liabilitas.
Estimasi mungkin perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi dasar estimasi atau akibat informasi baru atau tambahan pengalaman.
2.2.3   Pengungkapan Perubahan Estimasi Akuntansi
Suatu entitas harus mengungkapkan jumlah dan sifat perubahan estimasi akuntansi, yang mempunyai dampak di dalam periode berjalan. Demikian pula, entitas harus mengungkapkan dampak perubahan yang diharapkan di dalam periode mendatang, jika tidak praktis untuk dilakukan.

2.3  Kesalahan

2.3.1        Cakupan Kesalahan
Kesalahan dapat timbul dalam pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan.
Suatu laporan keuangan tidak sesuai dengan PSAK jika mengandung:
a.    kesalahan material
b.   tidak material yang disengaja untuk mencapai suatu penyajian laporan posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas tertentu.
disusun oleh: Megy A (0221-11-156) 

2.3.2        Kesalahan Periode Lalu
Kelalaian mencantumkan dan kesalahan dalam mencatat, dalam laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk menggunakan, atau kesalahan penggunaan informasi andal.

2.3.3        Koreksi Kesalahan Periode Lalu
Entitas mengoreksi kesalahan material periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya dengan:
a.       Menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode lalu sajian dimana kesalahan terjadi
b.      Jika kesalahan terjadi sebelum periode lalu sajian paling awal, maka menyajikan
kembali saldo awal aset, laibilitas, dan ekuitas untuk periode lalu sajian paling awal.

2.3.4        Konsep Materialitas
Suatu kelalaian pencantuman atau kesalahan-penyajian item (omissions or misstatements of item) adalah material jika hal tersebut, secara individual atau kolektif, mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil berdasarkan laporan keuangan. Materialitas tergantung pada ukuran dan sifat kelalaian-pencantuman atau kesalahan-pencatatan dengan mempertimbangkan keadaan yang melingkupinya.
Misalnya, kesalahan beberapa ribu rupiah saja dalam pencatatan aktiva yang dinyatakan sebagai beban pada perusahaan yang memiliki aktiva jutaan rupiah akan dianggap sebagai kesalahan yang tidak material dan tidak dibutuhkan koreksi.
disusun oleh: Megy A (0221-11-156) 

2.3.5        Pengungkapan
Dalam menerapkan suatu koreksi kesalahan, entitas akan mengungkapkan:
a.       Sifat kesalahan periode lalu
b.      Untuk setiap periode sajian, sepanjang praktis, jumlah koreksi:
Ø  Untuk setiap item laporan keuangan yang terpen- garuh; dan
Ø  Jika menerapkan PSAK 56: Laba Per Saham, maka mengungkapkan laba per saham dasar dan dilusian;
c.       Jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal
d.      Jika penyajian-kembali retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu, keadaan yang membuat keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan kesalahan telah dikoreksi.

disusun oleh: Megy A (0221-11-156)

Jumat, 17 Januari 2014

Advanced Accounting Beams, 11ed (PDF Book dan Solution Manual)

Update Desember 2016 (Mohon dibaca)

Pertanyaan yg paling sering masuk ke inbox email saya karena banyak orang yang malas membaca:
1. Kak punya edisi xxx? Tidak ada.
2. Kak ada kunci jawaban buku xxx? Tidak ada.
3. Kak kenapa saya tidak bisa unduh? Daftar dulu.
4. Kok email saya tidak dibalas? Ada 2 jawabannya, saya tidak ada waktu membuka dan membalas email atau email permintaan kamu kurang sopan.
5. Kak bisa minta bahasa indonesianya? Tidak ada.

Silahkan mendownload langsung pada link yang sudah saya berikan karena saya sudah tidak bisa untuk membalas email permintaan solution manual satu per-satu.

Link dibawah merupakan solution manual lengkap. Dan untuk yang mencari solution manual edisi atau buku lain, jawabannya adalah TIDAK ADA.

Sebelum mengunduh, pastikan anda memiliki akun atau terdaftar pada 4shared.com untuk dapat mengunduh file ini. Link ini sudah kembali saya coba dan masih bisa saya unduh.
Thanks.

Buku Mata kuliah Akuntansi Keuangan Lanjutan:
1. Link Buku Advanced Accounting : Silahkan Download
2. Link kunci jwbn (4Shared): Silahkan Download

Keterangan: Buku dan Kunci Jawaban dalam bahasa inggris..






Selasa, 19 November 2013

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS



Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Asas-Asas Hukum Pidana
  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP ) Jika sudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan Negara.

Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:
Hukuman-Hukuman Pokok
  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan.
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain:
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Penyitaan barang-barang tertentu
  3. Pengumuman keputusan hakim

Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah salah satu bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara sebagai dasar dan aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur seperti apa sehingga ancaman pidana pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan ketika seseorang telah disangkakan melakukan perbuatan pidana.
Fungsi Hukum acara pidana:
Hukum acara pidana memiliki beberapa fungsi, antara lain adalah fungsi represif dan fungsi preventif.
Tujuan:
Tujuan hukum acara piidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidaknya mendekati kebenaran materil ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum accara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum dan untuk selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketetapan hokum yg mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan. Maksud dari perdata adalah hubungan antar individu dengan individu lain yg sifatnya pribadi/khusus. Jika hokum tersebut dilanggar, maka pihak yang terkait/dirugikan berhak mengajukan gugatan.
Contoh: jual beli kendaraan.
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.   Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.   Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah:
1.   Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.     Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b.  Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.     Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
2.  Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.

Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.       Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.       Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.

Asas Hukum Perdata:
1.       Asas kebebasan berkontrak
2.       Asas Konsesualisme
3.       Asas Kepercayaan
4.       Asas Kekuatan Mengikat
5.       Asas Persamaan hokum
6.       Asas Keseimbangan
7.       Asas Kepastian Hukum
8.       Asas Moral

Tujuan Hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik antar individu berdasarkan hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian.

Hukum Acara Perdata
Hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hokum perdata materiil dengan peraturan hakim.

Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur organisasi, kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek dengan organisasi.
yang dipelajari adalah :
1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.
2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
4. Apa tugas jabatan itu
5. Apa yang menjadi wewenangnya
6. Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat.
7. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.

Hukum administrasi Negara
Hukum admn Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.

Wanprestasi dalam Hukum Perdata:
Tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.

Relevansi hukum dan bisnis
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.

Perbedaan Hukum Perdata dan hukum Pidana:
1.      Hukum perdata mengatur hubungan hokum orang-orang, sedang hokum pidana mengatur orang dan tata Negara.
2.      Hukum perdata diambil tindakan setelah adanya pengaduan, sedang pidana tanpa pengaduan.
3.      Hk. Perdata membolehkan berbagai macam interprestasi, sedang hk. Pidana harus sesuai UU.
Perbedaan Hukum acara perdata dan acara pidana:
1.      Inisiatif dating dari pihak yang dirugikan (perdata), inisiatif dating dari pihak jaksa (pidana)
2.    Alat bukti perdata berupa tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah,sedang pidana tanpa sumpah
3.      Perdata dapat ditarik, sedang pidana tidak
4.      Dalam perdata kedudukan sama, sedang dalam pidana jaksa lebih tinggi dan hakimlebih aktif.
5.  Hukuman perdata berupa denda, atau kurungan. Sedang dalam pidana ada pidanamati, penjara, kurungan atau denda, dan pidana tambahan.