Translate

Selasa, 19 November 2013

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS



Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Asas-Asas Hukum Pidana
  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP ) Jika sudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan Negara.

Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:
Hukuman-Hukuman Pokok
  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan.
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain:
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Penyitaan barang-barang tertentu
  3. Pengumuman keputusan hakim

Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah salah satu bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara sebagai dasar dan aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur seperti apa sehingga ancaman pidana pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan ketika seseorang telah disangkakan melakukan perbuatan pidana.
Fungsi Hukum acara pidana:
Hukum acara pidana memiliki beberapa fungsi, antara lain adalah fungsi represif dan fungsi preventif.
Tujuan:
Tujuan hukum acara piidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidaknya mendekati kebenaran materil ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum accara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum dan untuk selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketetapan hokum yg mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan. Maksud dari perdata adalah hubungan antar individu dengan individu lain yg sifatnya pribadi/khusus. Jika hokum tersebut dilanggar, maka pihak yang terkait/dirugikan berhak mengajukan gugatan.
Contoh: jual beli kendaraan.
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.   Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.   Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah:
1.   Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.     Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b.  Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.     Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
2.  Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.

Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.       Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.       Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.

Asas Hukum Perdata:
1.       Asas kebebasan berkontrak
2.       Asas Konsesualisme
3.       Asas Kepercayaan
4.       Asas Kekuatan Mengikat
5.       Asas Persamaan hokum
6.       Asas Keseimbangan
7.       Asas Kepastian Hukum
8.       Asas Moral

Tujuan Hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik antar individu berdasarkan hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian.

Hukum Acara Perdata
Hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hokum perdata materiil dengan peraturan hakim.

Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur organisasi, kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek dengan organisasi.
yang dipelajari adalah :
1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.
2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
4. Apa tugas jabatan itu
5. Apa yang menjadi wewenangnya
6. Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat.
7. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.

Hukum administrasi Negara
Hukum admn Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.

Wanprestasi dalam Hukum Perdata:
Tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.

Relevansi hukum dan bisnis
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.

Perbedaan Hukum Perdata dan hukum Pidana:
1.      Hukum perdata mengatur hubungan hokum orang-orang, sedang hokum pidana mengatur orang dan tata Negara.
2.      Hukum perdata diambil tindakan setelah adanya pengaduan, sedang pidana tanpa pengaduan.
3.      Hk. Perdata membolehkan berbagai macam interprestasi, sedang hk. Pidana harus sesuai UU.
Perbedaan Hukum acara perdata dan acara pidana:
1.      Inisiatif dating dari pihak yang dirugikan (perdata), inisiatif dating dari pihak jaksa (pidana)
2.    Alat bukti perdata berupa tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah,sedang pidana tanpa sumpah
3.      Perdata dapat ditarik, sedang pidana tidak
4.      Dalam perdata kedudukan sama, sedang dalam pidana jaksa lebih tinggi dan hakimlebih aktif.
5.  Hukuman perdata berupa denda, atau kurungan. Sedang dalam pidana ada pidanamati, penjara, kurungan atau denda, dan pidana tambahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar