Hukum Pidana
Hukum Pidana
adalah keseluruhan
dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan
termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat
dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Asas-Asas Hukum Pidana
- Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP ) Jika sudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
- Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
- Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
- Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada
- Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan Negara.
Macam-Macam
Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat
dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan
dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam
hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:
Hukuman-Hukuman Pokok
- Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
- Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
- Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian
- Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
- Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan.
Hukuman tambahan
tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada
hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain:
- Pencabutan hak-hak tertentu.
- Penyitaan barang-barang tertentu
- Pengumuman keputusan hakim
Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah salah satu bagian dari
keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara sebagai dasar dan aturan yang
menentukan dengan cara apa dan prosedur seperti apa sehingga ancaman pidana
pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan ketika seseorang telah
disangkakan melakukan perbuatan pidana.
Fungsi
Hukum acara pidana:
Hukum acara pidana memiliki beberapa fungsi,
antara lain adalah fungsi represif dan fungsi preventif.
Tujuan:
Tujuan hukum acara piidana adalah untuk
mencari dan mendapatkan atau setidaknya mendekati kebenaran materil ialah
kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan
ketentuan hukum accara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk
mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum
dan untuk selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan
apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang
didakwa itu dapat dipersalahkan.
Hukum
Perdata
Hukum Perdata adalah ketetapan hokum yg
mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan. Maksud dari perdata adalah
hubungan antar individu dengan individu lain yg sifatnya pribadi/khusus. Jika hokum
tersebut dilanggar, maka pihak yang terkait/dirugikan berhak mengajukan
gugatan.
Contoh: jual beli kendaraan.
Subjek hukum dibedakan menjadi 2
macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia
sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan
hukum.
2. Badan
hukum
Badan
hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta
kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata
yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap
penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat,
hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum
di Indonesia ini adalah:
1. Politik Hindia Belanda
Pada
pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a. Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b. Golongan
timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan
Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan
yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
2. Belum
adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
Pada
dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.
Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat
dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik,
hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.
Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat
memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Asas Hukum Perdata:
1. Asas kebebasan berkontrak
2. Asas Konsesualisme
3. Asas Kepercayaan
4. Asas Kekuatan Mengikat
5. Asas Persamaan hokum
6. Asas Keseimbangan
7. Asas Kepastian Hukum
8. Asas Moral
Tujuan Hukum
perdata adalah untuk menyelesaikan konflik antar individu berdasarkan hukum
yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian.
Hukum Acara Perdata
Hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hokum
perdata materiil dengan peraturan hakim.
Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur organisasi, kekuasaan suatu Negara beserta
segala aspek dengan organisasi.
yang dipelajari adalah :
1. Jabatan-jabatan apa yang ada
dalam suatu Negara.
2. Siapa yang mengadakan
jabatan-jabatan itu
3. Bagaimana caranya melengkapi
jabatan-jabatan itu
4. Apa tugas jabatan itu
5. Apa yang menjadi wewenangnya
6. Bagaimana hubungan kekuasaan
antara para pejabat.
7. Didalam batas-batas apa
organisasi Negara menjalankan tugasnya.
Hukum
administrasi Negara
Hukum admn Negara adalah seperangkat
peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya
lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas,
fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat
perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga
Negara.
Wanprestasi
dalam Hukum Perdata:
Tidak
dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh
kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak
yang bersangkutan.
Tindakan
wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk
menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga
oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena
wanprestasi tersebut.
Relevansi hukum dan bisnis
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu
ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan
, sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya
terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum
dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para
pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam
bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum.
Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di
taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh
keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka
akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Perbedaan Hukum Perdata dan hukum Pidana:
1. Hukum perdata mengatur hubungan hokum
orang-orang, sedang hokum pidana mengatur orang dan tata Negara.
2. Hukum perdata diambil tindakan
setelah adanya pengaduan, sedang pidana tanpa pengaduan.
3. Hk. Perdata membolehkan berbagai
macam interprestasi, sedang hk. Pidana harus sesuai UU.
Perbedaan Hukum acara perdata dan
acara pidana:
1. Inisiatif dating dari pihak yang
dirugikan (perdata), inisiatif dating dari pihak jaksa (pidana)
2. Alat bukti perdata berupa tulisan,
saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah,sedang pidana tanpa sumpah
3. Perdata dapat ditarik, sedang pidana
tidak
4. Dalam perdata kedudukan sama, sedang
dalam pidana jaksa lebih tinggi dan hakimlebih aktif.
5. Hukuman perdata berupa denda, atau
kurungan. Sedang dalam pidana ada pidanamati, penjara, kurungan atau denda, dan
pidana tambahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar