I. CAKUPAN PSAK
19
1.1 Tujuan
Tujuan dari Pernyataan ini
adalah untuk menentukan perlakuan akuntansi bagi aset tidak berwujud yang tidak
diatur secara khusus pada standar lainnya. Pernyataan ini mewajibkan entitas
untuk mengakui aset tidak berwujud jika, dan hanya jika, kriteria-kriteria
tertentu dipenuhi. Pernyataan ini juga mengatur cara mengukur jumlah tercatat
dari aset tidak berwujud dan menentukan pengungkapan yang harus dilakukan bagi
aset tidak berwujud.
1.2 Ruang lingkup
Pernyataan ini harus diterapkan dalam
akuntansi untuk aset tidak berwujud, kecuali:
(a)
Aset tidak berwujud yang diatur oleh standar lainnya;
(b) Aset keuangan seperti yang didefinisikan
dalam PSAK 50 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan
Pengungkapan;
(c) Hak penambangan
dan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka eksplorasi, pengembangan dan
penambangan mineral, minyak, gas alam (sebagaimana diatur dalam PSAK 29:
Akuntansi minyak dan Gas Bumi) dan sumber daya lainnya yang tidak dapat
diperbarui.
II. DEFINISI
ASET TIDAK BERWUJUD
2.1 Definisi Aset tidak Berwujud
Aset tidak berwujud adalah aset non
moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai ujud fisik serta dimiliki
untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan
kepada fihak lainnya, atau untuk tujuan administratif (PSAK 19 revisi 2000).
Aset tidak berwujud adalah aset
nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik (PSAK 19 revisi 2009).
2.2
Kriteria Definisi Aset tidak Berwujud
(a) Keteridentifikasian
(b) Keterkendalian sumber daya
(c) Tidak memiliki wujud fisik
2.2.1
Identifikasi
Dalam definisi aset tidak
berwujud terdapat kriteria bahwa keteridentifikasian aset tidak berwujud harus
dapat dibedakan secara jelas dengan goodwill.
Goodwill dalam sebuah kombinasi
bisnis diakui sebagai aset yang menggambarkan manfaat ekonomis di masa depan
yang muncul dari aset lain yang diakuisisi dalam kombinasi bisnis tersebut yang
tidak didefinisikan secara individual dan diakui secara terpisah.
Suatu
aset dikatakan dapat diidentifikasi jika:
(a) Dapat dipisahkan, yaitu dapat dipisahkan atau
dibedakan dari entitas dan dijual, dipindahkan, dilisensikan, disewakan atau
ditukarkan, baik secara tersendiri atau bersama-sama dengan kontrak terkait,
aset atau liabilitas teridentifikasi, terlepas dari apakah entitas bermaksud
untuk melakukan hal tersebut; atau
(b) Timbul dari kontrak atau hak legal lainnya,
terlepas dari apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas
atau dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya.
2.2.2 Pengendalian
Entitas mengendalikan aset
jika entitas memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomis masa depan
yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam
memperoleh manfaat ekonomis tersebut.
Manfaat ekonomis masa depan
tersebut dapat mencakup pendapatan dari penjualan barang atau jasa, penghematan
biaya atau manfaat lain yang berasal dari penggunaan asset tersebut.
Kemampuan entitas untuk
mengendalikan manfaat ekonomis masa depan dari suatu aset tidak berwujud
biasanya timbul dari hak legal yang memiliki kekuatan dalam suatu pengadilan.
2.2.3 Tidak
Mempunyai Wujud Fisik
Dalam beberapa kondisi aset
tidak berwujud mempunyai elemen fisik sehingga perlu pertimbangan untuk
menentukan apakah suatu aset tersebut mempunyai elemen fisik sehingga perlu
pertimbangan untuk menentukan apakah suatu aset tersebut merupakan aset
berwujud atau tidak berwujud.
Contoh: Compact disc yang di dalamnya terdapat perangkat lunak.
2.3
Klasifikasi Aset Tidak Berwujud
Sekelompok aset tidak berwujud adalah sekelompok aset dengan sifat
dasar yang sama dan digunakan dalam kegiatan operasi entitas. Contoh dari
pemisahan kelompok termasuk:
(a) Nama merek;
(b) Kepala surat kabar dan
judul publisitas;
(c) Piranti lunak komputer;
(d) Lisensi dan waralaba;
(e) Hak cipta, paten dan hak
kekayaan intelektual industri lainnya, hak operasional danpenyediaan jasa
lainnya;
(f) Resep, formula, model,
desain, dan prototype.
III.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Dalam mengakui suatu pos sebagai aset tidak berwujud,
entitas perlu menunjukkan bahwa pos tersebut memenuhi:
(a) Definisi aset tidak berwujud
(b) Kriteria pengakuan
Persyaratan tersebut
diterapkan atas biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh atau mengembangkan
secara internal aset tidak berwujud dan biaya yang terjadi kemudian untuk
menambahkan, mengganti sebagian, atau memperbaiki aset tersebut.
Pada awal pengakuannya,
asset tidak berwujud diakui sebesar biaya perolehan. Pengukuran biaya perolehan
tersebut tergantung dari kodisi asset tidak berwujud tersebut diakuisisi.
3.1 Kriteria Pengakuan
Aset tidak berwujud harus diakui jika, dan hanya jika:
(a) Kemungkinan besar entitas akan memperoleh
manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut
(b) Biaya perolehan aset tersebut d Dalam menilai
kemungkinan adanya manfaat ekonomis masa depan, entitas harus menggunakan
asumsi masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan apat diukur secara andal.
yang merupakan estimasi terbaik manajemen atas kondisi ekonomi yang berlaku
sepanjang masa manfaat aset tersebut.
3.2 Perolehan Aset Tidak Berwujud
3.2.1 Perolehan Terpisah
Biasanya, harga yang dibayarkan oleh entitas
untuk perolehan terpisah suatu aset tidak berwujud akan menggambarkan
kemungkinan manfaat ekonomis masa depan yang entitas harapkan untuk diperoleh
dari aset tersebut. Selain itu, biaya aset tidak berwujud yang diperoleh secara
terpisah biasanya dapat diukur secara andal. Hal itu akan tampak jelas jika
pembayaran dilakukan dalam bentuk uang tunai atau aset moneter lainnya.
Biaya perolehan aset tidak berwujud terdiri dari:
(a) harga beli, termasuk bea masuk
(import), dan pajak pembelian
yang tidak dapat dikembalikan, setelah dikurangkan diskon dan rabat: dan
(b) segala biaya yang dapat
dikaitkan secara langsung dalam mempersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk
digunakan.
3.2.2 Akuisisi sebagai Bagian dari Kombinasi Bisnis
Sesuai dengan PSAK 22
(revisi 2009): Kombinasi Bisnis,
jika aset tidak berwujud diperoleh dalam kombinasi bisnis, biaya dari aset
tidak berwujud adalah nilai wajar aset pada tanggal akusisinya. Nilai wajar
dari aset tidak berwujud akan merepresentasikan espektasi probabilitas bahwa
manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan yang dimiliki dari aset tersebut
yang diharapkan akan mengalir ke entitas. Dengan kata lain, entitas
mengharapkan adanya arus masuk manfaat ekonomis, bahkan jika ada ketidak
kepastian mengenai waktu dan jumlah arus masuk tersebut.
3.2.3 Pengakuisisian dengan Hibah Pemerintah
Dalam beberapa kasus, aset
tidak berwujud dapat diperoleh dengan cuma–cuma, atau dengan nilai nominal,
melalui hibah pemerintah. Seperti misalnya, hak untuk mendarat di bandara
udara, hak beroperasi pada stasiun televisi atau radio, hak impor atau hak
quota atau hak untuk mengakses sumber–sumber terbatas lainnya. Entitas dapat
mengakui hibah pemerintah tersebut sebesar:
(a) Nilai wajar
(b) Nilai nominal bantuan ditmbah pengeluaran tambahan yang
berhubungan langsung dengan penyiapan asset tersebut.
3.2.4 Pertukaran Aset
Satu atau lebih aset tidak
berwujud mungkin diperoleh dari pertukaran aset non moneter atau sekelompok
aset moneter, atau kombinasi dari aset moneter dan aset non-moneter. Biaya
perolehan dari aset tidak berwujud diukur dengan nilai wajar kecuali:
a)
Transaksi pertukaran
tersebut kurang memiliki substansi komersial
b)
Nilai wajar aset baik yang
diterima maupun yang dilepaskan dapat diukur dengan andal. Jika aset yang
diperoleh tidak di ukur dengan nilai wajar, maka biaya perolehannya diukur
sesuai dengan jumlah tercatat aset yang dilepaskan.
3.2.5 Goodwill yang Dihasilkan Secara Internal
Goodwill
yang dihasilkan secara internal tidak boleh diakui sebagai aset tidak
berwujud karena goodwill tersebut
bukan merupakan suatu sumber daya teridentifikasi (tidak dapat dipisahkan dan
tidak timbul dari kontrak atau hak legal) yang dikendalikan oleh entitas dan
bisa diukur secara andal menurut biaya perolehannya.
3.2.6 Aset Tidak Berwujud yang Dihasilkan
Secara Internal
Adakalanya sulit untuk menentukan
apakah suatu aset tidak berwujud yang dihasilkan secara internal memenuhi
kriteria untuk diakui. Kesulitan tersebut, antara lain, dalam:
(a) Menentukan
apakah telah timbul, dan saat timbulnya, aset yang dapat diidentifikasi yang
akan menghasilkan manfaat ekonomis masa depan; dan
(b) Menentukan biaya perolehan aset
tersebut secara andal.
Ada dua tahap yaitu tahap penelitian
(riset) dan tahap pengembangan.
Biaya
perolehan dihitung sebesar
jumlah pengeluaran yang dilakukan sejak tanggal aset tidak berwujud pertama
kali memenuhi kriteria pengakuan.
(a)
Tahap Riset
Pada tahap riset,
Entitas tidak boleh mengakui aset tidak berwujud yang timbul dari riset (atau
dari tahapan riset pada proyek internal). Pengeluaran untuk riset (atau tahap
riset pada suatu proyek internal) diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
(b)
Tahap Pengembangan
Suatu aset tidak berwujud yang timbul dari pengembangan (atau dari tahap pengembangan
pada suatu proyek internal) diakui jika, dan hanya jika, entitas dapat
menunjukkan semua hal berikut ini:
a) Kelayakan
teknis penyelesaian
b) Niat
menyelesaikan dan menggunakan atau menjualnya
c) Kemampuan
menggunakan atau menjual
d) Kemungkinan
besar menghasilkan manfaat ekonomis masa depan
e) Tersedianya
sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lainnya untuk menyelesaikan dan,
menggunakan atau menjualnya
f) Kemampuan
mengukur secara andal pengeluaran terkait aset tersebut
3.3
Pengukuran Setelah Pengkuan
3.3.1
Model Biaya
Setelah pengakuan awal, suatu aset tidak berwujud harus dinilai pada
biaya perolehanya dikurangi oleh akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian
atas penurunan nilai.
3.3.2 Model Revaluasi
Setelah pengakuan awal, suatu aset tidak berwujud harus dinilai atas
nilai revaluasinya, dicatat pada nilai pasar pada tanggal revaluasi dikurangi
nilai akumulasi penyusutan selanjutnya dan akumulasi kerugian penurunan nilai
aset selanjutnya. Untuk tujuan revaluasi berdasarkan Pernyataan ini, nilai
wajar harus ditentukan dengan menggunakan referensi dari sebuah pasar aktif.
Revaluasi harus dilakukan secara rutin pada tiap akhir periode pelaporan
sehingga jumlah tercatat aset tidak memiliki perbedaan yang material dengan
nilai wajarnya.
3.3.3 Masa Manfaat Aset tidak berwujud
Pengukuran setelah pengakuan awal aset tak berwujud didasarkan pada
usia manfaatnya. Entitas harus menilai apakah masa manfaat dari aset tak
berwujud:
(a) Terbatas
Jika terbatas,
jangka waktu atau jumlah produksi atau jumlah unit serupa yang dihasilkan,
selama masa manfaat. Suatu asset tidak berwujud yang memiliki masa manfaat
terbatas harus diamortisasi. Amortisasi
dimulai ketika asset tersedia untuk digunakan. Dan amortisasi harus dihentikan pada
waktu mana yang lebih dahulu antara ketika aset digolongkan sebagai aset yang dimiliki untuk
dijual.
Jurnal Untuk
Amortisasi:
Dr, Beban
Amortisasi xxx
Cr. Aset xxx
(b) Tidak Terbatas
Suatu
aset tidak
berwujud diakui entitas memiliki masa manfaat tak terbatas jika, berdasarkan
analisis dari seluruh faktor relevan, tidak ada batas yang terlihat pada saat
ini atas periode yang mana aset diharapkan menghasilkan arus kas neto bagi
entitas. Suatu aset tidak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas tidak
boleh diamortisasi.
IV. PENGHENTIAN
DAN PELEPASAN
Suatu aset tidak berwujud harus dihentikan
pengakuannya
bila:
(a) Dalam (proses) pelepasan;
atau
(b) Ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomis masa depan yang
diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.
Keuntungan atau
kerugian yang muncul dari penghentian pengakuan suatu aset tidak berwujud harus
ditetapkan sebagai perbedaan antara nilai bersih pelepasan (jika ada) dan nilai
wajar aset. Hal tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi ketika aset
dihentikan pengakuannya.
Pelepasan suatu
aset tidak berwujud dapat dilakukan dengan berbagai cara (contohnya, melalui
penjualan, melalui sewa pembiayaan, atau disumbangkan). Amortisasi suatu aset
tidak berwujud dengan masa manfaat terbatas tidak berakhir jika aset tersebut
tidak lagi digunakan, kecuali aset tersebut sudah sepenuhnya disusutkan atau
digolongkan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual
V. PENYAJIAN ASET TIDAK BERWUJUD
Dalam
Laporan Posisi Keuangan, asset tidak berwujud termasuk dalam asset tak lancar .Dalam
Laporan Laba Rugi Komprehensif, penyajian beban amortisasi dan kerugian dari
penurunan nilai tersebut berhubungan dengan operasi tidak berkelanjutan
(discontinued operations).
...................................................................................................................................................................
PSAK 19
(ASET
TIDAK BERWUJUD)
Mata Kuliah Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
Nama Anggota:
Ananda Maharani (0221-11-154)
Megy Anggraini (0221-11-156)
Nisa Istiqomah (0221-11-172)
Evi Tania Sari (0221-11-188)
VE Akuntansi- Fakultas Ekonomi
Universitas Pakuan
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar