Translate

Rabu, 13 November 2013

PSAK 19- Aset Tak Berwujud (Standar Akuntansi Keuangan Indonesia)



I. CAKUPAN PSAK 19

1.1 Tujuan
Tujuan dari Pernyataan ini adalah untuk menentukan perlakuan akuntansi bagi aset tidak berwujud yang tidak diatur secara khusus pada standar lainnya. Pernyataan ini mewajibkan entitas untuk mengakui aset tidak berwujud jika, dan hanya jika, kriteria-kriteria tertentu dipenuhi. Pernyataan ini juga mengatur cara mengukur jumlah tercatat dari aset tidak berwujud dan menentukan pengungkapan yang harus dilakukan bagi aset tidak berwujud.

1.2 Ruang lingkup
Pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi untuk aset tidak berwujud, kecuali:
(a)   Aset tidak berwujud yang diatur oleh standar lainnya;
(b) Aset keuangan seperti yang didefinisikan dalam PSAK 50 (revisi 2006):  Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan;
(c) Hak penambangan dan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka eksplorasi, pengembangan dan penambangan mineral, minyak, gas alam (sebagaimana diatur dalam PSAK 29: Akuntansi minyak dan Gas Bumi) dan sumber daya lainnya yang tidak dapat diperbarui.




II. DEFINISI ASET TIDAK BERWUJUD

2.1 Definisi Aset tidak Berwujud
Aset tidak berwujud adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai ujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada fihak lainnya, atau untuk tujuan administratif (PSAK 19 revisi 2000).
Aset tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik (PSAK 19 revisi 2009).

2.2 Kriteria Definisi Aset tidak Berwujud
(a) Keteridentifikasian
(b) Keterkendalian sumber daya
(c) Tidak memiliki wujud fisik

2.2.1 Identifikasi
Dalam definisi aset tidak berwujud terdapat kriteria bahwa keteridentifikasian aset tidak berwujud harus dapat dibedakan secara jelas dengan goodwill. Goodwill dalam sebuah kombinasi bisnis diakui sebagai aset yang menggambarkan manfaat ekonomis di masa depan yang muncul dari aset lain yang diakuisisi dalam kombinasi bisnis tersebut yang tidak didefinisikan secara individual dan diakui secara terpisah.
Suatu aset dikatakan dapat diidentifikasi jika:
(a) Dapat dipisahkan, yaitu dapat dipisahkan atau dibedakan dari entitas dan dijual, dipindahkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan, baik secara tersendiri atau bersama-sama dengan kontrak terkait, aset atau liabilitas teridentifikasi, terlepas dari apakah entitas bermaksud untuk melakukan hal tersebut; atau
(b) Timbul dari kontrak atau hak legal lainnya, terlepas dari apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya.

2.2.2 Pengendalian
Entitas mengendalikan aset jika entitas memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomis masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomis tersebut.
Manfaat ekonomis masa depan tersebut dapat mencakup pendapatan dari penjualan barang atau jasa, penghematan biaya atau manfaat lain yang berasal dari penggunaan asset tersebut.
Kemampuan entitas untuk mengendalikan manfaat ekonomis masa depan dari suatu aset tidak berwujud biasanya timbul dari hak legal yang memiliki kekuatan dalam suatu pengadilan.

2.2.3 Tidak Mempunyai Wujud Fisik
Dalam beberapa kondisi aset tidak berwujud mempunyai elemen fisik sehingga perlu pertimbangan untuk menentukan apakah suatu aset tersebut mempunyai elemen fisik sehingga perlu pertimbangan untuk menentukan apakah suatu aset tersebut merupakan aset berwujud atau tidak berwujud.
Contoh: Compact disc yang di dalamnya terdapat perangkat lunak.

2.3 Klasifikasi Aset Tidak Berwujud
Sekelompok aset tidak berwujud adalah sekelompok aset dengan sifat dasar yang sama dan digunakan dalam kegiatan operasi entitas. Contoh dari pemisahan kelompok termasuk:
(a) Nama merek;
(b) Kepala surat kabar dan judul publisitas;
(c) Piranti lunak komputer;
(d) Lisensi dan waralaba;
(e) Hak cipta, paten dan hak kekayaan intelektual industri lainnya, hak operasional danpenyediaan jasa lainnya;
(f) Resep, formula, model, desain, dan prototype.
III. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

Dalam mengakui suatu pos sebagai aset tidak berwujud, entitas perlu menunjukkan bahwa pos tersebut memenuhi:
(a) Definisi aset tidak berwujud
(b) Kriteria pengakuan
Persyaratan tersebut diterapkan atas biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh atau mengembangkan secara internal aset tidak berwujud dan biaya yang terjadi kemudian untuk menambahkan, mengganti sebagian, atau memperbaiki aset tersebut.
Pada awal pengakuannya, asset tidak berwujud diakui sebesar biaya perolehan. Pengukuran biaya perolehan tersebut tergantung dari kodisi asset tidak berwujud tersebut diakuisisi.

3.1 Kriteria Pengakuan
Aset tidak berwujud harus diakui jika, dan hanya jika:
(a) Kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut
(b) Biaya perolehan aset tersebut d Dalam menilai kemungkinan adanya manfaat ekonomis masa depan, entitas harus menggunakan asumsi masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan apat diukur secara andal. yang merupakan estimasi terbaik manajemen atas kondisi ekonomi yang berlaku sepanjang masa manfaat aset tersebut.

3.2 Perolehan Aset Tidak Berwujud

3.2.1 Perolehan Terpisah
 Biasanya, harga yang dibayarkan oleh entitas untuk perolehan terpisah suatu aset tidak berwujud akan menggambarkan kemungkinan manfaat ekonomis masa depan yang entitas harapkan untuk diperoleh dari aset tersebut. Selain itu, biaya aset tidak berwujud yang diperoleh secara terpisah biasanya dapat diukur secara andal. Hal itu akan tampak jelas jika pembayaran dilakukan dalam bentuk uang tunai atau aset moneter lainnya.
Biaya perolehan aset tidak berwujud terdiri dari:
(a) harga beli, termasuk bea masuk (import), dan pajak pembelian yang tidak dapat dikembalikan, setelah dikurangkan diskon dan rabat: dan
(b) segala biaya yang dapat dikaitkan secara langsung dalam mempersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk digunakan.

3.2.2 Akuisisi sebagai Bagian dari Kombinasi Bisnis 
Sesuai dengan PSAK 22 (revisi 2009): Kombinasi Bisnis, jika aset tidak berwujud diperoleh dalam kombinasi bisnis, biaya dari aset tidak berwujud adalah nilai wajar aset pada tanggal akusisinya. Nilai wajar dari aset tidak berwujud akan merepresentasikan espektasi probabilitas bahwa manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan yang dimiliki dari aset tersebut yang diharapkan akan mengalir ke entitas. Dengan kata lain, entitas mengharapkan adanya arus masuk manfaat ekonomis, bahkan jika ada ketidak kepastian mengenai waktu dan jumlah arus masuk tersebut.

3.2.3 Pengakuisisian dengan Hibah Pemerintah
Dalam beberapa kasus, aset tidak berwujud dapat diperoleh dengan cuma–cuma, atau dengan nilai nominal, melalui hibah pemerintah. Seperti misalnya, hak untuk mendarat di bandara udara, hak beroperasi pada stasiun televisi atau radio, hak impor atau hak quota atau hak untuk mengakses sumber–sumber terbatas lainnya. Entitas dapat mengakui hibah pemerintah tersebut sebesar:
(a)    Nilai wajar
(b)   Nilai nominal bantuan ditmbah pengeluaran tambahan yang berhubungan langsung dengan penyiapan asset tersebut.

3.2.4 Pertukaran Aset
Satu atau lebih aset tidak berwujud mungkin diperoleh dari pertukaran aset non moneter atau sekelompok aset moneter, atau kombinasi dari aset moneter dan aset non-moneter. Biaya perolehan dari aset tidak berwujud diukur dengan nilai wajar kecuali:
a)      Transaksi pertukaran tersebut kurang memiliki substansi komersial
b)      Nilai wajar aset baik yang diterima maupun yang dilepaskan dapat diukur dengan andal. Jika aset yang diperoleh tidak di ukur dengan nilai wajar, maka biaya perolehannya diukur sesuai dengan jumlah tercatat aset yang dilepaskan.

3.2.5 Goodwill yang Dihasilkan Secara Internal
Goodwill yang dihasilkan secara internal tidak boleh diakui sebagai aset tidak berwujud karena goodwill tersebut bukan merupakan suatu sumber daya teridentifikasi (tidak dapat dipisahkan dan tidak timbul dari kontrak atau hak legal) yang dikendalikan oleh entitas dan bisa diukur secara andal menurut biaya perolehannya.

3.2.6 Aset Tidak Berwujud yang Dihasilkan Secara Internal
Adakalanya sulit untuk menentukan apakah suatu aset tidak berwujud yang dihasilkan secara internal memenuhi kriteria untuk diakui. Kesulitan tersebut, antara lain, dalam:
(a)  Menentukan apakah telah timbul, dan saat timbulnya, aset yang dapat diidentifikasi yang akan menghasilkan manfaat ekonomis masa depan; dan
(b) Menentukan biaya perolehan aset tersebut secara andal.

Ada dua tahap yaitu tahap penelitian (riset) dan tahap pengembangan. Biaya perolehan dihitung sebesar jumlah pengeluaran yang dilakukan sejak tanggal aset tidak berwujud pertama kali memenuhi kriteria pengakuan.
(a)    Tahap Riset
Pada tahap riset, Entitas tidak boleh mengakui aset tidak berwujud yang timbul dari riset (atau dari tahapan riset pada proyek internal). Pengeluaran untuk riset (atau tahap riset pada suatu proyek internal) diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
(b)   Tahap Pengembangan
Suatu aset tidak berwujud yang timbul dari pengembangan (atau dari tahap pengembangan pada suatu proyek internal) diakui jika, dan hanya jika, entitas dapat menunjukkan semua hal berikut ini:
a)      Kelayakan teknis penyelesaian
b)      Niat menyelesaikan dan menggunakan atau menjualnya
c)      Kemampuan menggunakan atau menjual
d)     Kemungkinan besar menghasilkan manfaat ekonomis masa depan
e)      Tersedianya sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lainnya untuk menyelesaikan dan, menggunakan atau menjualnya
f)       Kemampuan mengukur secara andal pengeluaran terkait aset tersebut

3.3 Pengukuran Setelah Pengkuan

3.3.1 Model Biaya
Setelah pengakuan awal, suatu aset tidak berwujud harus dinilai pada biaya perolehanya dikurangi oleh akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian atas penurunan nilai.

3.3.2 Model Revaluasi
Setelah pengakuan awal, suatu aset tidak berwujud harus dinilai atas nilai revaluasinya, dicatat pada nilai pasar pada tanggal revaluasi dikurangi nilai akumulasi penyusutan selanjutnya dan akumulasi kerugian penurunan nilai aset selanjutnya. Untuk tujuan revaluasi berdasarkan Pernyataan ini, nilai wajar harus ditentukan dengan menggunakan referensi dari sebuah pasar aktif. Revaluasi harus dilakukan secara rutin pada tiap akhir periode pelaporan sehingga jumlah tercatat aset tidak memiliki perbedaan yang material dengan nilai wajarnya.

3.3.3 Masa Manfaat Aset tidak berwujud       
Pengukuran setelah pengakuan awal aset tak berwujud didasarkan pada usia manfaatnya. Entitas harus menilai apakah masa manfaat dari aset tak berwujud:
(a)    Terbatas
Jika terbatas, jangka waktu atau jumlah produksi atau jumlah unit serupa yang dihasilkan, selama masa manfaat. Suatu asset tidak berwujud yang memiliki masa manfaat terbatas harus diamortisasi.  Amortisasi dimulai ketika asset tersedia untuk digunakan. Dan amortisasi harus dihentikan pada waktu mana yang lebih dahulu antara ketika aset digolongkan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual.
Jurnal Untuk Amortisasi:
Dr, Beban Amortisasi             xxx
            Cr. Aset                                   xxx

(b)   Tidak Terbatas
Suatu aset tidak berwujud diakui entitas memiliki masa manfaat tak terbatas jika, berdasarkan analisis dari seluruh faktor relevan, tidak ada batas yang terlihat pada saat ini atas periode yang mana aset diharapkan menghasilkan arus kas neto bagi entitas. Suatu aset tidak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas tidak boleh diamortisasi.



IV. PENGHENTIAN DAN PELEPASAN

Suatu aset tidak berwujud harus dihentikan pengakuannya bila:
(a)  Dalam (proses) pelepasan; atau
(b) Ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.

Keuntungan atau kerugian yang muncul dari penghentian pengakuan suatu aset tidak berwujud harus ditetapkan sebagai perbedaan antara nilai bersih pelepasan (jika ada) dan nilai wajar aset. Hal tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi ketika aset dihentikan pengakuannya.

Pelepasan suatu aset tidak berwujud dapat dilakukan dengan berbagai cara (contohnya, melalui penjualan, melalui sewa pembiayaan, atau disumbangkan). Amortisasi suatu aset tidak berwujud dengan masa manfaat terbatas tidak berakhir jika aset tersebut tidak lagi digunakan, kecuali aset tersebut sudah sepenuhnya disusutkan atau digolongkan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual



V. PENYAJIAN ASET TIDAK BERWUJUD

Dalam Laporan Posisi Keuangan, asset tidak berwujud termasuk dalam asset tak lancar .Dalam Laporan Laba Rugi Komprehensif, penyajian beban amortisasi dan kerugian dari penurunan nilai tersebut berhubungan dengan operasi tidak berkelanjutan (discontinued operations).
...................................................................................................................................................................


PSAK 19
(ASET TIDAK BERWUJUD)
Mata Kuliah Standar Akuntansi Keuangan Indonesia





Nama Anggota:

Ananda Maharani           (0221-11-154)
Megy Anggraini             (0221-11-156)
Nisa Istiqomah                (0221-11-172)
Evi Tania Sari                 (0221-11-188)



VE Akuntansi- Fakultas Ekonomi
Universitas Pakuan
2013
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar